RI Bakal Dukung Posisi Hukum Palestina di Mahkamah Internasional
Israel diseret Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi bakal menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional terkait posisi Palestina, pada 19 Februari 2024.
“Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina, yang intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional,” kata Retno, dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri di Museum KAA, Bandung, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: CEK FAKTA: Ganjar Sebut RI Selalu Komit Dukung Kemerdekaan Palestina
1. DK PBB tak mampu hentikan kekejaman Israel
Retno juga memaparkan bahwa tahun 2023 adalah tahun yang buruk bagi bangsa Palestina. Memaparkan PPTM 2024 di Gedung Merdeka, Museum KAA, Bandung, Retno menyatakan bahwa gedung tersebut mengingatkan bahwa Indonesia masih berhutang kemerdekaan Palestina.
“Lebih dari 21 ribu orang kehilangan nyawanya di Gaza akibat kekejaman Israel. 70 persen di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Berbagai fasilitas publik dihancurkan dan tidak dapat berfungsi, termasuk Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara yang merupakan kontribusi rakyat Indonesia,” ucap Retno.
“Dewan Keamanan PBB tidak mampu menghentikan genosida yang berlangsung di Gaza. Kekejaman Israel tidak hanya terjadi di Gaza namun juga di Tepi Barat,” lanjut dia.