TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Kemlu soal Pengungsi Dirikan Tenda di Depan UNHCR

Mereka ramai-ramai menginap di depan kantor UNHCR

Juru bicara 2 Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya Sih...

  • Kemlu RI buka suara terkait pengungsi yang menginap di depan kantor UNHCR di Jakarta.
  • Indonesia tidak memiliki kewajiban memberikan penanganan bagi pengungsi dari luar negeri, bantuan diberikan berdasarkan prinsip kedaruratan dan kemanusiaan.
  • Pengungsi di Indonesia tidak kebal hukum, membangun tenda di depan kantor UNHCR merupakan pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait unjuk rasa pengungsi yang menginap di depan kantor Badan PBB Urusan Pengungsi atau UNHCR di Jakarta. Mereka ramai-ramai mendirikan tenda di sana.

“Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri,” kata juru bicara 2 Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam pesan singkatnya, Senin (1/7/2024).

“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” lanjut dia.

Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi international, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.

 

1. Bisa dikenai hukuman

Juru bicara 2 Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara itu, Roy mengungkapkan bahwa pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum.

“Perlanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutur dia.

 

Baca Juga: UNHCR: Jumlah Pengungsi di Dunia Mencapai 120 Juta Orang

2. Kemlu kontak UNHCR dan Kemenko Polhukam

Imigran Pencari suaka berunjuk rasa di depan kantor UNHCR. Dokumentasi 2019 (IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia menambahkan bahwa saat ini Kemlu telah berkomunikasi dengan UNHCR terkait permasalahan ini.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif,” ungkap Roy.

Baca Juga: Kenya Ricuh, Kemlu RI Siapkan Rencana Kontinjensi WNI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya