TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PBB Minta Israel Angkat Kaki dari Palestina dalam 12 Bulan

PBB keluarkan resolusi yang didukung 124 negara

Ruang Sidang Majelis Umum PBB, salah satu dari enam ruang sidang utama. (IDN Times/Uni Lubis)

Intinya Sih...

  • Resolusi PBB didukung 124 negara untuk tuntut Israel akhiri pendudukan di Palestina dalam 12 bulan
  • Israel, AS, dan 12 negara lain menolak resolusi tersebut
  • Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal

Jakarta, IDN Times - Sebuah resolusi terkait Palestina akhirnya diadopsi lagi lewat pemungutan suara yang dilakukan di Majelis Umum PBB. Utamanya untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain serta 14 negara menolak. Dilansir CNN, Kamis (19/9/2024), 14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga dan Tuvalu.

Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.

1. Israel kecam keputusan Majelis Umum PBB

Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam hasil pemungutan suara dan menyebutnya sebagai keputusan yang memalukan lantaran PBB mendukung terorisme diplomatik Otoritas Palestina.

Baik pendapat Mahkamah Internasional maupun resolusi Majelis Umum PBB memang tidak mengikat. Namun, kedua keputusan tersebut dapat semakin mengisolasi Israel saat para peminpin dunia bersiap untuk bertemu pekan depan di Sidang Majelis Umum PBB ke-79 di Markas Besar PBB, New York, AS.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Desak Israel Setop Duduki Palestina

2. Perjuangan Palestina harus terus berjalan

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menegaskan pemungutan suara tersebut adalah titik balik dalam perjuangan warganya untuk bebas dan keadilan.

Resolusi ini diajukan oleh Palestina, yang tahun ini memiliki hak istimewa baru, yaitu bisa mengajukan proposal di Majelis Umum PBB. Selama ini, Palestina memang berstatus observer atau pengamat di PBB.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya