TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palestina Akan Ajukan Draf Resolusi Akhiri Penjajahan Israel di PBB

Isu Palestina akan dibahas di SMU PBB ke-79

Ilustrasi Negara Palestina (pixabay/safary248)

Intinya Sih...

  • Misi Palestina di PBB akan ajukan resolusi tuntut Israel akhiri pendudukan dalam 12 bulan.
  • Resolusi menegaskan pendudukan Israel ilegal dan permukiman melanggar hukum internasional.
  • Resolusi juga meminta dukungan internasional untuk hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina.

Jakarta, IDN Times - Misi tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan, guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan.

Rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC), dikutip dari ANTARA, Jumat (13/9/2024).

Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Baca Juga: Sejarah Baru! Palestina Dapat Kursi di Sidang Majelis Umum PBB

1. Isu Palestina tanggung jawab PBB juga

Wakil Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour (tengah). (IDN Times/Sonya Michaella)

Resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina adalah "tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa" sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.

Resolusi tersebut menuntut "agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini."

2. Pendudukan Israel harus dihentikan sesuai keputusan ICJ

ilustrasi bendera Palestina (pexels.com/Alfo Medeiros)

Selain itu, resolusi tersebut menuntut agar Israel mengakhiri pendudukan sesuai dengan keputusan ICJ, menghentikan aktivitas permukiman baru, menarik diri dari semua permukiman, dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi tersebut juga menekankan kepada semua negara anggota "untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka ambil sesuai dengan Piagam PBB" dan mendesak negara-negara untuk mendukung hak Palestina dalam menentukan nasib sendiri, menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel, tidak membantu Israel, serta menerapkan sanksi yang diperlukan.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan "akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian."

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya