TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Netanyahu Tunda Berangkat ke Sidang Majelis Umum PBB

Awalnya dijadwalkan tiba Selasa 24 September

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (x.com/@IsraeliPM)

Intinya Sih...

  • Perdana Menteri Israel Netanyahu menunda perjalanannya ke UNGA ke-79 di New York selama satu hari.
  • Danny Danon, Wakil Tetap Israel untuk PBB, belum bisa memastikan kehadiran Netanyahu dalam UNGA ke-79.
  • Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal, memicu pemungutan suara di Majelis Umum PBB.

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan menunda satu hari perjalanannya ke New York, Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA) ke-79, yang digelar pekan depan.

Wakil Tetap Israel untuk PBB, Danny Danon mengatakan awalnya Netanyahu akan tiba pada Selasa, 24 Agustus 2024, namun perjalanan tersebut ditunda satu hari.

“Perkembangan dalam negeri butuh perhatian dan bisa menentukan jadwal perjalanan PM Israel,” kata Danon, dikutip dari CNN, Sabtu (21/9/2024).

“Dia tidak jadi tiba pada Selasa seperti yang dijadwalkan. Kami masih memantau apa yang terjadi di Israel,” lanjut dia.

Baca Juga: Israel Bombardir Lebanon, 14 Orang Tewas Termasuk Anak-anak

1. Belum dipastikan hadir atau tidak

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (dok. X @IsraeliPM)

Lebih lanjut, Danon belum bisa memastikan apakah Netanyahu bakal hadir UNGA ke-79 atau tidak.

“Kita tidak tahu kapan Netanyahu akan datang, atau bisa saja tidak datang,” ucapnya.

Sedianya, Netanyahu bakal berpidato di General Debate dalam rangkaian UNGA ke-79 di Markas Besar PBB di New York.

2. Resolusi Majelis Umum PBB minta Israel angkat kaki dari Palestina

Ruang Sidang Majelis Umum PBB, salah satu dari enam ruang sidang utama. (IDN Times/Uni Lubis)

Resolusi dikeluarkan setelah pemungutan suara dilakukan di Majelis Umum PBB untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain serta 14 negara menolak.

14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga dan Tuvalu.

Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan bahwa kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.

Baca Juga: Netanyahu Sebut Israel Tak Punya Pilihan untuk Hadapi Hizbullah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya