Majelis Umum PBB Desak Israel Setop Duduki Palestina
Resolusi didukung 124 negara anggota PBB
Intinya Sih...
- Resolusi PBB mendesak Israel akhiri pendudukan Palestina dalam 12 bulan, didukung 124 negara, dengan 43 abstain dan 14 menolak.
- Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal.
- Resolusi diajukan oleh Palestina yang kini memiliki hak istimewa baru di Majelis Umum PBB, sementara Israel mengecam hasil pemungutan suara tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara dilakukan di Majelis Umum PBB untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan. Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain serta 14 negara menolak.
Dilansir CNN, Kamis (19/9/2024), 14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.
Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal, serta meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.