TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konvensi Jenewa 1949 Masih Relevan Bagi Rakyat Internasional

Perayaan 75 tahun Konvensi Jenewa dirayakan di Jakarta

Penasihat Senior Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya Sih...

  • Konvensi Jenewa 1949 merayakan usia 75 tahun sebagai landasan hukum humaniter internasional.
  • Penasihat Senior Kementerian Luar Negeri RI, Michael Tene, menegaskan relevansi konvensi ini dalam melindungi warga sipil di konflik bersenjata.
  • Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, menyatakan bahwa Konvensi Jenewa masih sangat relevan saat ini sebagai pengarah dan bukti kemanusiaan.

Jakarta, IDN Times - Konvensi Jenewa 1949 berusia 75 tahun pada 12 Agustus 2024 kemarin. Konvensi ini merupakan landasan hukum humaniter internasional, terutama bagaimana korban akibat perang diperlakukan.

Penasihat Senior Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene mengungkapkan bahwa Konvensi Jenewa 1949 adalah salah satu pencapaian utama multilateralisme dan kerja sama internasional.

“Meski sudah berusia 75 tahun, Konvensi Jenewa masih terus memperlihatkan fakta bahwa konvensi ini masih relevan bagi masyarakat internasional,” kata Tene, dalam Perayaan 75 Tahun Konvensi Jenewa yang digelar Kedutaan Besar Swiss di Jakarta bertempat di Erasmus Huis, Senin (12/8/2024).

1. Masih banyak tantangan

Perayaan 75 tahun Konvensi Jenewa. (IDN Times/Sonya Michaella)

Kendati demikian, Tene tak menampik bahwa masih ada sejumlah tantangan pula yang dihadapi, termasuk bagaimana upaya dan komitmen dalam menghormati hukum internasional.

“Konvensi Jenewa bukan hanya teks hukum tapi juga sebagai kompas moral yang memandu dunia bertindak terutama untuk melindungi warga sipil yang paling rentan dalam konflik bersenjata,” ucap Tene.

 

Baca Juga: Kampung Indonesia Mini Hadir di Jenewa, Ada Pak Menteri Basuki!

2. Singgung soal kondisi Gaza

Dampak serangan militer Israel ke Gaza, Palestina. (Dokumentasi UNRWA)

Tene juga sempat menyinggung kondisi di Gaza saat ini yang semakin memprihatinkan. Ia menegaskan, semua pihak harus menghormati humaniter internasional, tanpa kecuali.

“Perlunya memperkuat perlindungan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional dalam konflik,” ungkap Tene.

Baca Juga: Kemenkumham Bahas Pelaksanaan Pemilu hingga Isu Papua di Jenewa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya