Kemlu: Sudah 2.813 Kasus WNI Terjerat Online Scam Ditangani
Data ini sudah dari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, sejak 2020 hingga sekarang, Kemlu RI sudah menangani 2.813 kasus WNI yang terjerat kerja di perusahaan online scamming.
“Dari 2020 sampai sekarang, sudah ada 2.813 kasus online scam yang sudah ditangani Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait. Tentu ini jadi concern kita bersama,” kata Judha, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Judha, langkah pencegahan, langkah penanganan, dan penegakan hukum harus diperkuat.
“Kami mengimbau untuk para WNI memahami peraturan kerja di luar negeri. Kami mengimbau WNI kalau mau kerja ke luar negeri harus berangkat sesuai prosedur,” ujar Judha lagi.
Mayoritas mereka terjerat perusahaan online scamming di kawasan Asia Tenggara, yakni Kamboja, Myanmar, Thailand, Laos, dan Vietnam.
Baca Juga: 17 WNI Korban TPPO Online Scamming Myanmar Dipulangkan
1. Semua data WNI terjerat online scam sudah disetor ke imigrasi
Sementara itu, Judha mengatakan bahwa Kemlu sudah menyetorkan semua data WNI yang pernah terjerat kerja di perusahaan online scamming di Asia Tenggara ke imigrasi.
“Kemlu RI selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Contohnya, semua data WNI yang terjerat online scam itu sudah kita kasih ke imigrasi untuk bisa dilakukan langkah pengawasan,” tutur Judha.
Menurut hasil komunikasi dari Kemlu dan imigrasi, saat pengajuan paspor pun para WNI ini tidak memberikan data-data yang sesuai.
“Ada yang mengaku mau wisata ke Singapura, tapi malah bekerja ke Kamboja. Nah ini tentu jadi pelanggaran imigrasi karena memberikan data dan informasi yang salah. Ini jadi kewenangan imigrasi untuk penegakan hukum,” kata Judha.
Editor’s picks
Baca Juga: 2 WNI Terjerat Kerja Online Scam dalam Kondisi Aman