Israel Disidang di Mahkamah Internasional Hari Ini
Afsel laporkan Israel ke ICJ dengan tuduhan genosida di Gaza
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan menyidang Israel yang dilaporkan Afrika Selatan atas dugaan melakukan genosida di Jalur Gaza. Para pejabat dari Israel dan Afrika Selatan nantinya saling berhadapan di markas ICJ, Den Haag, Belanda, dalam sidang yang digelar hingga Jumat (12/1/2023).
Dilansir Al Jazeera, Kamis (11/1/2024), pengajuan tuduhan Afrika Selatan memuat hingga 84 halaman yang salah satu poinnya adalah mendesak Israel segera menghentikan serangannya di Gaza. Afsel juga menuding Israel terlibat dalam aksi genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
1. Apa itu Konvensi Genosida?
Konvensi Genosida adalah konvensi yang berisi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida yang disahkan PBB pada 9 Desember 1948. Afsel menyeret Israel ke ICJ lantaran kedua negara meneken Konvensi Genosida PBB. Tiap negara yang sudah meneken konvensi ini bisa membawa kasus yang diduga mengarah ke aksi genosida ke ICJ.
Genosida merupakan tindakan yang bertujuan menghancurkan dan menghapuskan suatu bangsa, etnis, ras, atau komunitas penganut agama. Hanya saja, genosida adalah aksi kejahatan yang paling sulit dibuktikan.
Baca Juga: Maroko Pertimbangkan Putus Hubungan dengan Israel