Dukung Fatwa ICJ, RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan!
Semua negara tak boleh akui situasi imbas pendudukan ilegal
Intinya Sih...
- Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan fatwa hukum yang mendukung perjuangan bangsa Palestina. Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi ilegal Israel. Israel harus mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina, termasuk pembangunan permukiman ilegal dan reparasi kepada warga Palestina.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), telah diwujudkan melalui penetapan fatwa hukum yang bersejarah.
Setelah pada Februari 2024 pemerintah Indonesia menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, lalu pada 19 Juli lalu, Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, dalam pernyataannya, Minggu (21/7/2024).