TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Fatwa ICJ, RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan!

Semua negara tak boleh akui situasi imbas pendudukan ilegal

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang dengar pendapat ICJ. (dok. UN TV)

Intinya Sih...

  • Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan fatwa hukum yang mendukung perjuangan bangsa Palestina. Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi ilegal Israel. Israel harus mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina, termasuk pembangunan permukiman ilegal dan reparasi kepada warga Palestina.

Jakarta, IDN Times - Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), telah diwujudkan melalui penetapan fatwa hukum yang bersejarah.

Setelah pada Februari 2024 pemerintah Indonesia menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, lalu pada 19 Juli lalu, Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, dalam pernyataannya, Minggu (21/7/2024).

1. ICJ telah menegakkan aturan hukum yang benar

Mahkamah Internasional (ICJ). (twitter.com/CIJ_ICJ)

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah Internasional telah menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” katanya.

Baca Juga: Pakar: Fatwa Mahkamah Internasional Tak Akan Didengar Israel

2. Israel harus akhiri pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina

Selain itu, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi di wilayah Palestina secepatnya.

Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah, untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ucap Retno.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Pencaplokan di Palestina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya