TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dubes AS: KUHP Baru Indonesia Bisa Berdampak pada Iklim Investasi

Pasal KUHP yang mengurusi ranah privat disorot oleh Dubes AS

Demo mahasiswa menolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Times - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim turut mengomentari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru saja disahkan.

Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar AS di Jakarta, Selasa (6/12/2022), Kim menyoroti pasal-pasal terkait moralitas di undang-undang tersebut.

Baca Juga: AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers

1. Terhubung dengan iklim investasi di Indonesia

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim (Screensot Instagram @usembassyjkt)

Kim menyatakan, perusahaan-perusahaan AS tentu sangat ingin memperdalam hubungan dengan Indonesia karena adanya kesamaan nilai.

"Saat ini, kami mencermati pembahasan undang-undang hukum pidana di Indonesia," kata Kim.

"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," lanjut dia.

2. Kriminalisasi pribadi individu akan berdampak

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, ia menilai bahwa  mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan berdampak besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan. Hal ini bisa menentukan mereka akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," tuturnya.

Menurut Kim, keberhasilan Presidensi Indonesia di G20 telah menunjukkan jalur positif bagi masa depan Indonesia.

Baca Juga: Usman Hamid: RKUHP Disahkan Namun Tak Sungguh-Sungguh Dibahas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya