Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah China menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina. China berharap implementasi nyata dari keputusan tersebut.
"China mendukung resolusi tersebut dan memberikan suara mendukung, dan berharap bahwa resolusi tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, dikutip dari ANTARA, Jumat (20/9/2024).
"China menyambut baik dan menghargai adopsi dengan margin yang sangat besar dari rancangan resolusi mengenai pendapat penasihat mengenai kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki pada sidang khusus darurat Majelis Umum PBB," tambah Lin.
Baca Juga: Jet Tempur Israel Gempur Lebanon Selatan
1. Israel wajib akhiri pendudukan
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (x.com/@IsraeliPM) Sementara itu, Lin menyatakan China mendesak agar Israel bisa segera mengakhiri pendudukannya terhadap Palestina.
"Mengakhiri pendudukan bukanlah pilihan, tetapi kewajiban, mengakhiri pertempuran bukan hanya seruan satu negara, tetapi konsensus internasional. Menerapkan solusi dua negara adalah satu-satunya cara yang layak untuk menyelesaikan masalah Palestina," ungkap Lin.
"Menghentikan operasi militer di Gaza tanpa penundaan, dan menghentikan kegiatan permukiman ilegal di Tepi Barat. Negara terkait perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab dan mengambil tindakan konkret untuk mendorong pelaksanaan resolusi PBB," sambung dia.
Baca Juga: Siswa Jepang Tewas Usai Ditikam Seorang Pria di China
2. Resolusi diadopsi Majelis Umum PBB minta Israel angkat kaki dari Palestina
Potret Markas Pusat PBB (IDN Times/Uni Lubis) Sebuah resolusi terkait Palestina akhirnya diadopsi lagi lewat pemungutan suara yang dilakukan di Majelis Umum PBB. Utamanya untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain serta 14 negara menolak.
Sebanyak 14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.
Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Mahkamah Internasional meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.
Baca Juga: Siswa Palestina Ketakutan Usai Teror Pemukim Israel di Tepi Barat