TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

24 WNI Ditahan di Saudi, Kemlu Minta Jemaah Taat Aturan

Jemaah haji harus pakai visa haji

Suasana kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Makkah dari Madinah, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Intinya Sih...

  • Kementerian Luar Negeri RI membenarkan 24 WNI ditangkap di Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji
  • 22 jamaah akan dibebaskan, sementara 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa ada 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena diduga akan melakukan ibadah haji, namun tidak memegang visa haji.

“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pesan singkatnya, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, 24 WNI ini tercatat masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah, dan dua orang koordinator.

Baca Juga: 22 Orang WNI Gagal Haji, Ini Penjelasan Konjen RI soal Visa 

1. Saudi perketat razia ibadah haji tanpa izin resmi

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah akan dibebaskan. Sedangkan dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus.

“Saat ini pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu juga mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Arab Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” ungkap Judha.

Baca Juga: Diduga Hendak Haji, 24 WNI Ditangkap karena Tak Kantongi Visa Resmi

2. Ancaman denda dan deportasi

Ilustrasi suasana sekitar saat ibadah haji (pexels.com/Sami TÜRK

Judha mengingatkan bahwa pelanggaran ini bakal dijatuhi denda yang cukup besar dari Arab Saudi, dan juga deportasi.

“Kami mengimbau agar hal ini tidak dilakukan karena ini bertentangan dengan hukum Arab Saudi. Dendanya bisa sampai 10 ribu riyal dan juga deportasi. Ini kan kegiatan ibadah, niat ibadah, harus dilakukan dengan ibadah juga,” tutur Judha.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya