Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Ini Syaratnya
Selandia Baru dibidik karena sukses tangani COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kicauan publik di Indonesia yang terkena dampak langsung dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut pada Selasa, (6/10/2020). Setelah rami menyampaikan aspirasi di media sosial ingin berganti kewarganegaraan, kini banyak yang mengatakan ingin menjadi warga negara Selandia Baru.
Negara tetangga terdekat Australia itu memang kini semakin naik daun. Salah satunya lantaran ia dinilai sukses menangani pandemik COVID-19. Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu bahkan mengumumkan untuk kali kedua mereka berhasil mengalahkan virus Sars-CoV-2. Usai pengumuman itu, Ardern mencabut karantina wilayah yang berlaku di Kota Auckland telah diterapkan selama tiga minggu.
Mengutip data dari situs World O Meter per hari ini, Selasa (6/10/2020), Selandia Baru hanya mencatat 25 pasien yang meninggal akibat COVID-19. Kasus aktif yang tersisa pun berjumlah 43, di mana satu pasien dilaporkan dalam kondisi kritis.
Meski begitu untuk menjadi warga negara Selandia Baru ternyata gak mudah, lho. Dikutip dari laman RNZ pada Januari 2019 lalu, pengajuan untuk menjadi warga negara paling banyak datang dari Inggris, India, dan Filipina. Selain itu ada pula warga Afrika Selatan, Tiongkok, Fiji, dan Samoa yang sering mengajukan permohonan untuk bisa jadi warga negara Selandia Baru.
Memang bagaimana cara pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru dan syaratnya? Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru!
Baca Juga: Begini Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing
Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan, Tidak Mudah dan Panjang Prosesnya
Baca Juga: Selandia Baru Berhasil Kalahkan COVID-19 Dua Kali, Apa Rahasianya?
1. Jenis perolehan kewarganegaraan Selandia Baru
Mengutip situs resmi Pemerintah Selandia Baru, ada 3 jenis perolehan kewarganegaraan yakni:
A. Lahir di Selandia Baru
Bila kamu lahir di Selandia Baru sebelum tanggal 1 Januari 2006, maka secara otomatis sudah menjadi warga negara. Namun, bila kamu lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka baru menjadi warga negara bila salah satu dari kedua orangtua kamu warga Selandia Baru atau mereka memiliki visa untuk tinggal di sana.
B. Merupakan keturunan
Kamu bisa memperoleh kewarganegaraan Selandia Baru berdasarkan keturunan bila kamu lahir di luar negara itu. Atau salah satu orangtua kamu adalah warga Selandia Baru dan lahir di sana. Caranya, dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat lahir.
C. Kewarganegaraan yang diberikan
Kamu bisa memperoleh kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah bila kamu lahir di luar Selandia Baru. Atau kamu lahir di Selandia Baru pada 1 Januari 2006 atau melewati tanggal itu dari orangtua yang bukan penduduk tetap di negara itu atau sudah menjadi warga negara.
Editor’s picks
Baca Juga: PM Selandia Baru Minta Maaf karena Tak Pakai Masker Saat Kampanye