TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendatang dari Luar Malaysia Wajib Dikarantina dan Bayar Rp500 Ribu

Bagi warga Malaysia cukup bayar separuh biaya karantina

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia membuat kebijakan baru bagi warga lokal dan pendatang yang ingin masuk ke Negeri Jiran. Mereka diwajibkan untuk mengikuti karantina selama dua pekan di hotel. Namun, biaya karantina ditanggung pribadi. 

Harian Singapura, The Straits Times, edisi akhir pekan lalu melansir pernyataan Menteri Senior, Ismail Sabri Yaakob yang menyebut biaya karantina per harinya mencapai RM150 atau setara Rp505 ribu. Maka dikalikan 14 hari, maka biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp7 juta. 

Tetapi, biaya Rp7 juta merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pendatang. Sedangkan, warga lokal Malaysia hanya diwajibkan membayar separuhnya. Sebab, separuh biaya lainnya ditanggung oleh pemerintah. 

Namun, Ismail menggaris bawahi, pemerintah tidak menanggung biaya karantina pasangan dari warga Malaysia yang bukan warga Negeri Jiran. 

"Ini mulai akan berlaku efektif pada 1 Juni ketika Malaysia akan terus melanjutkan kebijakan wajib karantina kepada siapapun yang baru kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Ismail. 

Ia menjelaskan biaya itu sudah harus dibayarkan sebelum menjejakan kaki di Negeri Jiran. Selain itu, baik warga Negeri Jiran atau pendatang harus menandatangani surat bahwa mereka setuju membayar biaya karantina. 

"Penandatanganan surat itu bisa dilakukan di Kedutaan Malaysia dan kantor komisioner tinggi. Setelah surat ditandatangani, kantor kedutaan dan komisioner tinggi akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka kembali ke Malaysia," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana nasib warga Malaysia atau pendatang yang menolak membayar biaya karantina itu?

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19: Kisah Pasien Hamil di Malaysia Jalani Isolasi

1. Pemerintah akan cabut fasilitas imigrasi bagi pendatang dan warga lokal

Ilustrasi Menara Petronas Kuala Lumpur Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Pemerintah sudah menerapkan kewajiban karantina bagi semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri sejak (3/4) lalu. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan Malaysia, ada 38.371 warga Malaysia yang sudah kembali ke Kuala Lumpur per (21/5) lalu. Sebanyak 30.200 warga di antaranya telah menyelesaikan proses karantina dan kembali ke rumah. 

Ismail mengaku sudah melewati peristiwa di mana ada anggota keluarga dan pasangan dari warga Negeri Jiran menolak membayar biaya karantina. Padahal, di dalam aturan sudah jelas tertulis bahwa pendatang tetap dikenakan biaya. 

Alhasil, dibuat lah kebijakan bila ada yang menolak untuk membayar maka fasilitas imigrasinya dicabut. Bagi pendatang, hal itu membuang waktu karena mereka harus sering berkunjung ke Departemen Imigrasi untuk memperbarui izin tinggal mereka di Malaysia. 

2. Warga Malaysia harus ikuti prosedur wajib karantina dan bayar bila ingin pulang

ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Ismail menegaskan bagi warga Malaysia yang hendak kembali ke Tanah Air maka wajib ikut program Malaysia My Second Home (M2H). Bila tidak, maka mereka akan kesulitan kembali ke Tanah Air. 

"Kami ingin menentukan mereka berasal dari negara mana. Bila, mereka berasal dari negara dengan risiko tinggi, maka dewan dan Kementerian Kesehatan akan menentukan bila pengajuan kembali pulang akan disetujui," tutur Ismail lagi. 

Baca Juga: Cegah Wabah COVID-19, Malaysia Larang Warga Mudik dan Gelar Open House

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya