Pakar: Fatwa Mahkamah Internasional Tak Akan Didengar Israel
Tindak lanjut fatwa diserahkan ke Majelis Umum PBB
Intinya Sih...
- Fatwa ICJ menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan meminta Israel menghentikan kebijakan tersebut, serta membayar ganti rugi kepada Palestina. Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meyakini fatwa Mahkamah Internasional ini tidak akan efektif karena dukungan AS terhadap Israel, sehingga Majelis Umum PBB juga diprediksi akan diabaikan. Sementara, Kementerian Luar Negeri Israel juga menolak fatwa tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa pendudukan Israel di wilayah permukiman Palestina, adalah tindakan ilegal, dan tidak akan mengubah kebijakan Israel.
Apalagi, menurut Hikmahanto, fatwa yang dibacakan pada 19 Juli 2024 itu tidak memiliki konsekuensi hukum bagi Israel.
"Maka, di bagian akhir fatwa (advisory opinion), ICJ mengatakan tindak lanjutnya dikembalikan ke Majelis Umum PBB yang meminta fatwa tersebut. Meski ICJ meminta negara-negara sebaiknya tidak mengakui pendudukan ilegal dan kebijakan Israel," ujar Hikmahanto ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (20/7/2024).
"Saya yakin fatwa ini tidak akan efektif. Israel akan tetap bersikap masa bodoh dengan fatwa ICJ," imbuhnya.
Fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Internasional mencapai 284 poin. Mereka mendesak agar pendudukan Israel di atas wilayah permukiman Palestina segera dihentikan.
Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, juga mewajibkan Israel untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Palestina selama ini. Mahkamah juga meminta agar semua pemukim dievakuasi dari permukiman yang ada.