TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Larangan Konsumsi Daging Anjing Mulai Berlaku di Korsel

UU tersebut akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2027

Ilustrasi anjing dalam kandang. (unsplash.com/Sasha Sashina)

Intinya Sih...

  • Korea Selatan (Korsel) larang konsumsi daging anjing mulai 7/8/2024.
  • UU akan mempengaruhi 5.625 bisnis dan pemerintah memberikan kompensasi kepada peternak anjing.
  • Pelanggar aturan dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda Rp349,4 juta.

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mulai memberlakukan undang-undang (UU) yang melarang konsumsi daging anjing pada Rabu (7/8/2024). Regulasi tersebut akan melarang tindakan pengembangbiakan atau penyembelihan di peternakan anjing, serta distribusi daging yang berasal dari anjing.

Rancangan UU soal daging anjing telah disahkan oleh Majelis Nasional dengan dukungan bipartisan pada Januari tahun ini. Dengan penerapan UU itu, Korsel akan memetakan paket dukungan kepada mereka yang terlibat dalam industri daging anjing, termasuk peternakan anjing dan restoran daging anjing.

Menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan, penerapan regulasi tersebut akan mempengaruhi 5.625 bisnis dan karenanya memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan negara melalui pemberian kompensasi, dilansir Korea Herald.

Baca Juga: RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Korsel: Pelanggar Dibui 3 Tahun

1. Mengenai kompensasi yang ditawarkan pemerintah

Nantinya, kementerian akan menawarkan kompensasi yang nilainya setara dengan nilai sisa properti yang terkait dengan peternakan anjing atau rumah pemotongan hewan. Peternak anjing juga akan mendapatkan penggantian biaya pembongkaran dan menerima kompensasi uang tambahan, yang jumlahnya akan ditentukan oleh pemerintah paling lambat akhir Agustus.

Sementara itu, bagi distributor daging anjing atau pemilik restoran, Kementerian Keamanan Makanan dan Obat Korsel, akan mengganti biaya penutupan jika disetujui oleh pemerintah. Untuk mereka yang berkecimpung dalam industri peternakan anjing dan ingin mengubah bisnisnya, dapat mencari pendanaan negara untuk merenovasi fasilitas bisnis mereka, serta layanan yang disponsori oleh negara seperti konsultasi dan pelatihan.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Larang Konsumsi Daging Anjing pada 2027 

2. Pelanggar UU tersebut akan dijerat hingga 3 tahun penjara

Menurut UU tersebut, Korsel juga akan membentuk komite baru yang didedikasikan untuk mengakhiri konsumsi daging anjing. Komite itu akan berjumlah hingga 25 anggota, yang terdiri dari pemerintah, peternak anjing, advokat hak asasi hewan, dan para ahli.

Pemerintah mengambil langkah-langkah itu guna memfasilitasi proses transisi atau penutupan bisnis peternak anjing, di mana mereka diberi masa tenggang 2,5 tahun berdasarkan UU.

Setelah UU tersebut diterapkan sepenuhnya pada Februari 2027, pelanggar aturan yang menyembelih anjing untuk diambil dagingnya akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp349,4 juta). Sementara, mereka yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat dihukum hingga 2 tahun penjara atau denda sebesar 20 juta won (Rp232,8 juta).

Verified Writer

Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya