UU Larangan Konsumsi Daging Anjing Mulai Berlaku di Korsel
UU tersebut akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2027
Intinya Sih...
- Korea Selatan (Korsel) larang konsumsi daging anjing mulai 7/8/2024.
- UU akan mempengaruhi 5.625 bisnis dan pemerintah memberikan kompensasi kepada peternak anjing.
- Pelanggar aturan dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda Rp349,4 juta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mulai memberlakukan undang-undang (UU) yang melarang konsumsi daging anjing pada Rabu (7/8/2024). Regulasi tersebut akan melarang tindakan pengembangbiakan atau penyembelihan di peternakan anjing, serta distribusi daging yang berasal dari anjing.
Rancangan UU soal daging anjing telah disahkan oleh Majelis Nasional dengan dukungan bipartisan pada Januari tahun ini. Dengan penerapan UU itu, Korsel akan memetakan paket dukungan kepada mereka yang terlibat dalam industri daging anjing, termasuk peternakan anjing dan restoran daging anjing.
Menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan, penerapan regulasi tersebut akan mempengaruhi 5.625 bisnis dan karenanya memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan negara melalui pemberian kompensasi, dilansir Korea Herald.
Baca Juga: RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Korsel: Pelanggar Dibui 3 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.