Korsel Berikan Status Pengungsi ke Warga Rusia yang Menolak Wamil
Menolak wamil karena menentang perang Rusia di Ukraina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Administratif Seoul, Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (12/6/2024) memberikan status pengungsi kepada warga negara Rusia yang memasuki Korsel dua tahun lalu, setelah menolak wajib militer (wamil) untuk perang di Ukraina.
Keputusan tersebut dibuat dalam gugatan yang diajukan oleh warga Rusia terhadap kepala Kantor Imigrasi Seoul pada 22 Mei, yang sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan suakanya, dilansir Yonhap.
Berdasarkan Undang-Undang Pengungsi, seseorang dapat diberikan status pengungsi, jika terdapat cukup alasan yang meyakini bahwa akan adanya penganiayaan karena opini politik, status sosial, ras, agama, atau kebangsaan.
1. Menghindari wajib militer dan menentang perang Rusia-Ukraina
Identitas pengungsi yang diketahui laki-laki tersebut masih dirahasiakan, namun setelah invasi Moskow ke Kiev pada Februari 2022, secara terbuka dia menentang perang tersebut melalui unggahan di media sosial (medsos) dan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa anti-perang.
Dia tiba di Korsel pada November di tahun yang sama, setelah menerima pemberitahuan wajib militer dari negaranya.
Lalu, pada Januari 2023, laki-laki itu mengajukan permohonan status pengungsi di Seoul. Dia beralasan bahwa dia melarikan diri dari negaranya untuk menghindari wamil dan menghadapi kemungkinan hukuman setelah kembali. Namun, saat itu pihak berwenang menolak untuk menerima permohonannya, dia pun mengajukan gugatan administratif.
Baca Juga: Rusia Dituduh Gunakan Kelaparan sebagai Taktik Militer di Mariupol
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.