TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jepang Beri Masa Tinggal Lebih Lama bagi Pemegang Visa Digital Nomad

Ini syarat untuk ajukan visa digital nomad!

Ilustrasi paspor. (unsplash.com/ConvertKit)

Jakarta, IDN Times - Jepang berencana memberikan izin tinggal lebih lama kepada talenta asing dan pekerja jarak jauh pemegang visa digital nomad di negaranya.

Hal ini disampaikan oleh Badan Layanan Imigrasi (ISA) pada Jumat (2/2/2024), di bawah sistem visa baru yang berada pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada Maret. Pemerintah Jepang akan meminta pendapat publik mengenai rencana tersebut mulai Sabtu.

"Digital nomad dapat menjadi sumber inovasi. Meskipun banyak negara berupaya untuk menarik mereka, kami berharap orang-orang tersebut juga akan bekerja di Jepang," kata Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi, dikutip dari Kyodo News.

Visa digital momad atau visa 'workcation' adalah visa yang ditujukan kepada warga asing, di mana mereka dapat bekerja dari jarak jauh sambil liburan di suatu tempat dalam jangka waktu yang lebih lama.

1. Upaya Jepang tingkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi

Kebijakan tersebut merupakan hasil pertimbangan pemerintah selama setahun terakhir, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi, serta redistribusi baru. 

Berdasarkan sistem terbaru, pemegang visa digital nomad dapat melakukan perjalanan sambil bekerja jarak jauh untuk perusahaan. Mereka dapat tinggal di Jepang hingga enam bulan dengan mendapatkan visa aktivitas yang ditentukan.

Menurut ISA, durasi masa tinggal ini meningkat dari 90 hari yang diperbolehkan dalam visa turis jangka pendek. Program ini direncanakan dapat dimulai pada akhir Maret tahun ini.

Periode setengah tahun dipilih berdasarkan survei terhadap digital nomad, di mana sebagian besar mengatakan bahwa mereka lebih suka tinggal lebih lama dari 90 hari, yakni jangka waktu tinggal jangka pendek visa saat ini dan masa tinggal paling lama adalah enam bulan.

Langkah ini pula dilakukan ketika kalangan bisnis melobi pemerintah Jepang, untuk memperluas upaya menyambut digital nomad ke negara itu. Sistem visa terbaru tersebut merupakan bagian dari dorongan pariwisata yang telah dijanjikan pemerintah sejak tahun lalu.

Baca Juga: Kapan Musim Sakura Mekar di Jepang 2024? Ini Jadwalnya

2. Ini persyaratan visa digital nomad di Jepang

Dilansir The Japan Times, untuk mendapatkan visa tersebut, pekerja harus memenuhi syarat tertentu. Termasuk menjadi warga di salah satu dari 49 negara dan wilayah bebas visa yang memiliki perjanjian pajak dan perjanjian yang menghilangkan kebutuhan visa jangka pendek dengan Jepang. Negara tersebut antara lain, Amerika Serikat (AS), Australia, dan Singapura.

Mereka juga diharapkan memiliki pendapatan tahunan sebesar 10 juta yen (sekitar Rp1 milyar) atau lebih. Mereka akan diizinkan bekerja jarak jauh dari mana saja di Jepang, tanpa harus bekerja di negara tersebut.

Persyaratan lainnya adalah memiliki asuransi kesehatan swasta. Pasangan dan anak-anak mereka juga akan diberikan izin masuk. 

Meski diberikan izin tinggal lebih lama, pemegang visa digital nomad tidak akan diberikan kartu penduduk atau sertifikat kependudukan yang dapat memberikan akses terhadap manfaat tertentu dari pemerintah.

Visa ini tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan kembali, yang hanya dapat dilakukan enam bulan setelah meninggalkan Negeri Sakura.

Verified Writer

Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya