Jepang Beri Kewarganegaraan ke Anak Pengungsi Afghanistan
Keputusan itu disebut sebagai sebuah terobosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Nagoya telah memberikan kewarganegaraan Jepang kepada seorang anak perempuan yang lahir di negara tersebut dari orang tua pengungsi Afghanistan.
Berdasarkan Undang-Undang Kebangsaan Jepang, seorang anak dianggap sebagai warga negara Jepang jika ia lahir di Jepang dan kedua orang tuanya tidak diketahui, atau jika diketahui keduanya tidak memiliki kewarganegaraan, dilansir dari Kyodo News, Sabtu (14/9/2024).
1. Ditolak oleh pengadilan keluarga dan mengajukan banding
Sebelumnya, orang tua yang telah diberikan status pengungsi di Jepang tersebut telah meminta pengadilan keluarga untuk memberikan kewarganegaraan Jepang kepada anak mereka yang lahir pada November 2022 di Prefektur Aichi.
Mereka mengklaim bahwa mereka berdua pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan karena Afghanistan telah diambil alih oleh kelompok Taliban. Namun, pengadilan keluarga menolak klaim mereka, sehingga orang tua tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nagoya.
Baca Juga: Jepang Tunda Insentif Perempuan yang Pindah dan Nikahi Pria Desa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.