Australia Tahan Warga China karena Selundupkan Tembakau ke Korut
Penyelundupan tersebut hasilkan pendapatan Rp10,9 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara China ditahan di Australia atas permintaan Amerika Serikat (AS) karena dugaan penyelundupan tembakau yang menghasilkan pendapatan senilai 700 juta dolar AS (sekitar Rp10,9 triliun) untuk Korea Utara (Korut).
Departemen Kejaksaan Agung Australia mengonfirmasi hal itu. Pihaknya mengatakan bahwa orang tersebut ditangkap oleh federal Australia di Melbourne pada Maret 2023.
"Orang tersebut akan diadili di AS atas sejumlah sanksi, penipuan bank, pencucian uang, dan pelanggaran konspirasi," kata departemen tersebut pada Selasa (20/2/2024), dikutip dari BBC.
1. Tersangka akan diekstradisi ke AS
Pria tersebut bernama Jin Guanghua. Saat ini masalah ekstradisinya ke AS sedang berlangsung, di mana dia akan menghadapi tuntutan. Dilaporkan bahwa pria berusia 52 tahun tersebut dituduh memasok tembakau ke Pyongyang selama sekitar satu dekade.
Jika dia terbukti bersalah, maka akan menghadapi denda jutaan dolar, hukuman penjara puluhan tahun, dan penyitaan properti, dilansir The Guardian.
Biro Investigasi Federal (FBI) mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, Jin bersekongkol dengan pihak lain. Tersangka rekan konspirator termasuk warga negara China, yakni Qin Guoming dan Han Linlin. Keduanya saat ini dicari oleh FBI dan diduga memiliki hubungan dengan China, Uni Emirat Arab (UEA), dan Australia.
Hadiah sebesar 498 ribu dolar AS (Rp7,7 milyar) ditawarkan untuk informasi yang mengarah pada penangkapan dan hukuman terhadap salah satu pria tersebut.
Baca Juga: China Tegaskan Tidak Pernah Kirim Senjata Mematikan ke Rusia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.