TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Australia Tahan Warga China karena Selundupkan Tembakau ke Korut

Penyelundupan tersebut hasilkan pendapatan Rp10,9 triliun

Ilustrasi puntung rokok. (pexels.com/Basil MK)

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara China ditahan di Australia atas permintaan Amerika Serikat (AS) karena dugaan penyelundupan tembakau yang menghasilkan pendapatan senilai 700 juta dolar AS (sekitar Rp10,9 triliun) untuk Korea Utara (Korut).

Departemen Kejaksaan Agung Australia mengonfirmasi hal itu. Pihaknya mengatakan bahwa orang tersebut ditangkap oleh federal Australia di Melbourne pada Maret 2023. 

"Orang tersebut akan diadili di AS atas sejumlah sanksi, penipuan bank, pencucian uang, dan pelanggaran konspirasi," kata departemen tersebut pada Selasa (20/2/2024), dikutip dari BBC.

1. Tersangka akan diekstradisi ke AS

Pria tersebut bernama Jin Guanghua. Saat ini masalah ekstradisinya ke AS sedang berlangsung, di mana dia akan menghadapi tuntutan. Dilaporkan bahwa pria berusia 52 tahun tersebut dituduh memasok tembakau ke Pyongyang selama sekitar satu dekade.

Jika dia terbukti bersalah, maka akan menghadapi denda jutaan dolar, hukuman penjara puluhan tahun, dan penyitaan properti, dilansir The Guardian.

Biro Investigasi Federal (FBI) mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, Jin bersekongkol dengan pihak lain. Tersangka rekan konspirator termasuk warga negara China, yakni Qin Guoming dan Han Linlin. Keduanya saat ini dicari oleh FBI dan diduga memiliki hubungan dengan China, Uni Emirat Arab (UEA), dan Australia.

Hadiah sebesar 498 ribu dolar AS (Rp7,7 milyar) ditawarkan untuk informasi yang mengarah pada penangkapan dan hukuman terhadap salah satu pria tersebut.

Baca Juga: China Tegaskan Tidak Pernah Kirim Senjata Mematikan ke Rusia

2. Hasil transaksi untuk mendukung program senjata nuklir dan balistik Korut

Bendera Korea Utara. (Unsplash.com/Micha Brändli)

Pihak berwenang AS menuduh skema perdagangan tembakau memungkinkan rezim Kim Jong Un membuat dan menjual rokok palsu, guna mendukung program proliferasi balistik senjata pemusnah massal (WMD) Pyongyang.

Berdasarkan dokumen pengadilan AS, skema yang diduga melibatkan Jin, dijalankan melalui serangkaian perusahaan milik negara Korut dan dibiayai oleh bank-bank tersebut.

"Perusahaan-perusahaan samaran China digunakan untuk melakukan transaksi melalui sistem keuangan AS, melewati sanksi, dan membawa jutaan dolar ke Pyongyang," kata dokumen tersebut.

Jin dituduh mendirikan sejumlah entitas di Inggris, Selandia Baru, UEA, dan China, yang memfasilitasi pembelian tembakau bekas.

Verified Writer

Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya