TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Australia Ancam Denda Medsos yang Sebar Misinformasi

RUU yang dinilai menghalangi kebebasan berbicara

Ilustrasi logo sosial media. (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Intinya Sih...

  • Pemerintah Australia memperkenalkan RUU yang memberikan denda hingga 5 persen pendapatan global kepada raksasa media sosial yang gagal mencegah penyebaran informasi palsu.
  • RUU tersebut bertujuan mengendalikan raksasa teknologi tanpa batas dan menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik.
  • Regulator media tidak akan memiliki kewenangan untuk memaksa penghapusan konten individual, namun akan membuat platform teknologi menetapkan kode etik untuk menghentikan penyebaran berita bohong.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia pada Kamis (12/9/2024) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) di Parlemen, mengenai pemberian denda kepada raksasa media sosial (medsos) hingga 5 persen dari pendapatan global mereka karena gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara daring.

Nantinya, regulasi baru itu menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik, menyerukan untuk mengecam suatu kelompok atau melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat. Meski begitu, hal ini membuat marah para pendukung kebebasan berbicara.

1. Setelah banyaknya keluhan yang mengabaikan kedaulatan Australia

RUU tersebut juga merupakan upaya pemerintah Negeri Kanguru dalam mengendalikan raksasa teknologi tanpa batas. Juga, bagian dari tindakan keras regulasi menyeluruh yang dilakukan Australia, setelah banyaknya keluhan dari para pemimpin soal platform teknologi berdomisili di luar negeri yang mengabaikan kedaulatan negara tersebut dan muncul menjelang pemilihan umum federal yang akan diselenggarakan dalam waktu satu tahun.

"Misinformasi dan disinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Australia, serta terhadap demokrasi, masyarakat, dan ekonomi kita," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan.

"Tidak melakukan apa pun dan membiarkan masalah ini berlarut-larut bukanlah suatu pilihan," sambungnya, dikutip dari Reuters.

Menurutnya, RUU baru menetapkan bahwa regulator media tidak akan memiliki kewenangan untuk memaksa penghapusan konten individual atau akun pengguna.

2. Regulator akan menetapkan kode etik dalam penyebaran berita bohong

Bendera Australia. (Pexels.com/Hugo Heimendinger)

Pemerintah mengatakan akan membuat platform teknologi menetapkan kode etik yang mengatur cara mereka menghentikan penyebaran berita bohong yang berbahaya, yang akan disetujui oleh regulator. Nantinya, regulator akan menetapkan standarnya sendiri apabila suatu platform gagal melakukannya, lalu mendenda perusahaan yang tidak mematuhinya.

Sebelumnya, pada 2023 versi awal RUU tersebut mendapat kritikan. Sebab, memberikan Otoritas Komunikasi dan Media Australia terlalu banyak kekuasaan untuk menentukan apa yang merupakan misinformasi dan disinformasi. Akan tetapi, versi terbaru ini melindungi berita profesional, serta konten artistik dan keagamaan, namun tidak melindungi konten yang diizinkan oleh pemerintah.

Verified Writer

Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya