Uni Eropa Tuduh Induk Facebook Langgar Aturan, Berpotensi Didenda
Meta ingin dialog konstruktif dengan Komisi Eropa
Intinya Sih...
- Meta Platforms didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) oleh Uni Eropa.
- Pengguna Facebook dan Instagram di Eropa dapat membayar 10 Euro per bulan untuk menghindari iklan berdasarkan data pribadi.
- Komisi Eropa memiliki waktu hingga Maret 2025 untuk menyelesaikan penyelidikan terhadap pelanggaran DMA oleh Meta Platforms.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) menuduh perusahaan Meta Platforms yang merupakan induk Facebook dan Instagram melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Regulator mengatakan itu pada Senin (1/7/2024), di mana Meta disebut memaksa pengguna melihat iklan berdasar data pribadi atau membayar untuk menghindarinya.
Badan eksekutif Eropa (EC) mengatakan, opsi itu diterapkan ke pengguna Eropa pada November untuk Facebook dan Instagram. Pengguna dapat membayar 10 Euro (Rp176 ribu) per bulan agar bisa menghindari iklan yang ditampilkan oleh platform media sosial tersebut.
Baca Juga: UE Selidiki Facebook dan Instagram terkait Penyebaran Disinformasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.