TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tokoh Militer Kongo Dihukum Mati karena Dalangi Pembunuhan Demonstran

57 orang demosntran anti-PBB tewas dalam insiden berdarah

Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo, pada Senin (2/10/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe. Dia merupakan mantan komandan Garda Republik di kota Goma, yang terbukti berperan dalam kematian lebih dari 50 demonstran anti penjaga perdamaian PBB.

Selama lebih dari 20 tahun, RD Kongo belum pernah menerapkan hukuman mati. Hukuman tersebut secara sistematis diringankan dan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Selain Mikombe, tiga tentara lainnya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dua tentara lain dibebaskan, termasuk salah satunya adalah wakil Mikombe yang saat itu memimpin resimen angkatan besenjata wilayah Goma.

Baca Juga: Ledakan Kilang Minyak Ilegal di Nigeria Tewaskan 37 Orang

1. Latar belakang insiden pembunuhan demonstran

ilustrasi demonstrasi (Unsplash.com/ Chris Slupski)

Pasukan penjaga perdamaian PBB telah ditempatkan di RD Kongo sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Organisasi Komunitas Afrika Timur juga ikut membantu dalam memberikan pengamanan kepada penduduk sipil dari ancaman pemberontak, khususnya di wilayah timur yang kaya mineral.

Namun pada Agustus, sekte Kristen yang dikenal sebagai Wazalendo berencana melakukan protes di kota Goma untuk menentang pasukan perdamaian dan meminta mereka menarik diri. Mereka menganggap, pasukan perdamaian gagal memberi perlindungan terhadap pendudup sipil.

Dilansir Associated Press, sebelumnya Wali Kota Goma telah melarang protes itu. Human Rights Watch kemudian menjelaskan, insiden pembunuhan lebih dari 50 demonstran terjadi sebelum protes itu digelar. Militer bersenjata tajam menembaki pengunjuk rasa Wazalendo di jalan-jalan.

Ini merupakan jumlah kematian tertinggi dalam tindakan keras protes terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Kongo timur.

2. Para tentara yang dijatuhi hukuman

Dalam pengadilan militer yang digelar pada Senin, persidangan itu menjatuhkan hukuman mati kepada Kolonel Mike Mikombe. Dia dituduh telah terbukti berperan memerintahkan penembakan tersebut.

Dilansir BBC, Mikombe sendiri memberikan pengakuan di pengadilan, bahwa dia telah disesatkan oleh perintah operasional yang mengidentifikasi angota sekte sebagai proksi kelompok pemberontak M23. Kelompok tersebut telah menguasai sebagian besar wilayah provinsi Kivu Utara yang sering bergejolak.

Ada enam tentara yang diadili, termasuk salah satunya Mikombe. Tiga tentara lain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara dua tentara lainnya dibebaskan. Mereka yang dibebaskan salah satunya adalah Kolonel Donat Bawili yang memimpin resimen angkatan bersenjata Kongo di Goma saat kejadian.

Pengacara Mikombe mengatakan, dia bakal mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan militer.

Baca Juga: 29 Tentara Niger Dibunuh Teroris di Dekat Perbatasan Mali

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya