Terlibat Kudeta di RD Kongo, 3 Warga AS Dihukum Mati
Total ada 6 warga asing yang dihukum mati
Intinya Sih...
- Republik Demkratik (RD) Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara Amerika Serikat (AS) yang terlibat dalam kudeta gagal pada Mei.
- Kudeta gagal di Kongo melibatkan penyerbuan istana Presiden Felix Tshisekedi dan rumah sekutunya, menewaskan 6 orang termasuk politisi oposisi Christian Malanga.
- Total ada enam warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati, termasuk tiga warga AS, serta pengacara mereka meragukan proses hukum yang berlangsung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Republik Demkratik (RD) Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara Amerika Serikat (AS). Mereka termasuk di antara 37 terdakwa yang berperan dalam kudeta gagal pada Mei. Pengadilan militer menjatuhkan hukuman tersebut pada Jumat (13/9/2024).
Tiga warga AS itu adalah Marcel Malanga, Tyler Thompson dan Benjamin Zalman-Polun. Malanga adalah putra Christian Malanga, politisi oposisi Kongo yang tinggal di AS, yang tewas dibunuh pasukan keamanan. Sedangkan Thompson adalah rekan bermain sepak bola ketika sekolah menengah dan Zalman-Polun merupakan rekan Malanga.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.