TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakistan Akan Larang Partai Milik Eks PM Imran Khan

Atas dasar penyebaran ujaran kebencian

ilustrasi bendera Pakistan (Unsplash.com/Hamid Roshaan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Penerangan Pakistan, Attaullah Tarar, mengumumkan akan melarang partai PTI (Pakistan Terheek-e-Insaf), partai mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan. Tarar menjelaskan, pemerintah akan membawa kasus pelarangan PTI ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana yang diumumkan pada Senin (15/7/2024) berlandaskan PTI dituduh melakukan penghasutan protes disertai kekerasah tahun lalu, dan kebocoran informasi rahasia.

Juru bicara PTI mengatakan, upaya untuk melarang partainya adalah tanda kepanikan karena pengadilan tidak dapat berada di bawah tekanan.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan menyebut, upaya pelarangan ini merupakan pukulan besar terhadap norma-norma demokrasi.

1. Tuduhan makar para pemimpin PTI

Imran Khan (Instagram.com/imrankhan.pti)

MA Pakistan baru saja memberi kemenangan hukum besar kepada PTI. Partai itu dinyatakan memenuhi syarat mendapat bagian kursi yang disediakan di majelis nasional dan provinsi.

Namun, pemerintah berusaha melarang partai tersebut dengan berbagai tuduhan.

"Pemerintah mengambil keputusan pelarangan PTI setelah melihat semua bukti yang ada. Kami akan mengajukan kasus untuk melarang partai tersebut," kata Tarar, dikutip Al Jazeera.

Dia juga mengatakan, pemerintah akan mengajukan tuduhan makar terhadap para pemimpinnya, termasuk Imran Khan yang saat ini dipenjara, dan dua pemimpin senior lainnya, yakni mantan Presiden Arif Alvi dan mantan Wakil Ketua Majelis Nasional Qasim Suri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengajukan banding atas keputusan MA bahwa PTI harus diberi sejumlah kursi majelis.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Pakistan, 12 Orang Tewas dan 27 Luka-luka

2. Sulit membuktikan mengapa PTI harus dilarang

Khan adalah PM Pakistan dari 2018 hingga 2022. Dia telah dipenjara selama hampir satu tahun. Pengadilan baru-baru ini membatalkan hukumannya dan memerintahkan pembebasan dalam kasus terkait pernikahan ketiganya.

Tetapi, Khan tetap dipenjara karena tuduhan menghasut kerusuhan dan tuduhan lain.

Dilansir Barron's, Khan menghadapi lebih dari 200 kasus yang diajukan terhadapnya. Dia pertama kali ditangkap pada Mei 2023 yang memicu kerusuhan nasional. Khan digulingkan dalam mosi tidak percaya setahun sebelumnya.

Pakar hukum Osama Malik mengatakan, akan sangat sulit membuktikan di hadapan MA bahwa sebuah partai harus dilarang atas tindakan segelintir orang.

"Ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," katanya.

Verified Writer

Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya