Gagal Tindak Konten Pelecehan Anak, Twitter Didenda Rp6 Miliar
X dianggap memiliki ketidakpatuhan serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia menjatuhkan denda kepada platform X, yang sebelumnya bernama Twitter, sebesar 610.500 dolar Australia atau sekitar Rp6 miliar. Platform tersebut dinilai gagal bekerja sama dalam penyelidikan praktik anti-pelecehan anak.
Australia pada 2021 telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang bisa memaksa perusahaan untuk memberi informasi tentang praktik keamanan daring. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenai denda atau digugat ke pengadilan.
Komisi e-Safety sebelumnya telah meminta platform internet seperti X, TikTok, Meta, Apple, Google, Discord dan Twitch untuk memberi rincian terkait tahapan untuk mendeteksi atau menghapus materi pelecehan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Warga Australia Tolak Referendum untuk Dukung Masyarakat Pribumi
1. X gagal memberi jawaban yang dibutuhkan pihak berwenang Australia
Permintaan untuk memberikan rincian menindak konten pelecehan anak telah dilakukan oleh pihak berwenang Australia. Sejumlah perusahaan dinilai gagal memberi jawaban, namun X dianggap tidak patuh.
Dilansir BBC, X gagal memberi tanggapan apa pun terhadap beberapa pertanyaan. Ini termasuk sejumlah pertanyaan kunci tentang waktu yang dibutuhkan platform untuk menanggapi laporan eksploitasi seksual.
X juga gagal menjawab alat dan teknologi seperti apa yang digunakan untuk mendeteksi materi eksploitasi seksual. Begitu pula dengan bagaimana mereka mampu mendeteksi kejadian saat siaran langsung.
Baca Juga: Taiwan Lobi Australia untuk Gabung Pakta Perdagangan Trans-Pasifik
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.