Bos Pemberontak Terkait Al-Qaeda di Mali Divonis Bersalah oleh ICC
Berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, memvonis bersalah terhadap Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Pada Rabu (26/6/2024), dia dituduh melakukan kehatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Vonis hukuman terhadap dirinya masih akan dilakukan di kemudian hari. Namun kejahatan yang ia lakukan, bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.
Al Hassan merupakan tokoh penting kelompok Ansar al-Din. Itu adalah kelompok yang terkait al-Qaeda dan menguasai kota Timbuktu di Mali pada awal 2012. Dakwaan yang diajukan terhadapnya termasuk penyiksaan tahanan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penghancuran bangunan bersejarah.
1. Perlakuan tidak manusiawi para tahanan
Ansar al-Din menguasai Timbuktu sekitar satu tahun. Selama berkuasa, Al-Hassan disebut memainkan peran penting dalam mengawasi hukuman, seperti amputasi dengan parang dan cambuk di muka umum.
"Penduduk tidak punya pilihan lain selain menyesuaikan kehidupan dan gaya hidup mereka dengan versi hukum Syariah yang diberlakukan oleh Ansar al-Din," kata Hakim Ketua Antoine Kesia-Mbe Mindua, dikutip VOA News.
Al-Hassan disebut berkontribusi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anggota kelompok tersebut, termasuk melakukan mutilasi dan penganiayaan. Para tahanan mengalami pelecehan dan ditahan di sel sempit yang tidak sehat.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan terhadap 2 Pejabat Keamanan Rusia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.