AS Gugat TikTok atas Tuduhan Langgar Privasi Anak
TikTok sebut platformnya menerapkan perlindungan yang ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal (FCT) menggugat TikTok atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA). Gugatan pada Jumat (2/8/2024) tersebut dilayangkan kepada perusahaan induk ByteDance.
TikTok dianggap dengan sengaja mengizinkan anak-anak membuat, melihat dan berbagi video dengan orang dewasa dan berkomunikasi dengan orang dewasa. TikTok dan perusahaan induknya dituduh mengumpulkan dan menyimpan berbagai informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
1. TikTok dan perusahaan induk gagal memenuhi aturan
TikTok, yang merupakan platform populer di kalangan pengguna muda, dinilai telah melanggar undang-undang federal yang mewajibkan aplikasi dan situs web yang berorientasi anak untuk mendapat izin orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi.
Dilansir Associated Press, TikTok dan perusahaan induknya dinilai gagal memenuhi permintaan orang tua yang menginginkan akun anak-anak mereka dihapus. Perusahaan tidak menghapus akun bahkan ketika perusahaan tahu bahwa akun tersebut milik anak-anak di bawah 13 tahun.
Ini ditemukan di platform TikTok Mode Anak, versi sederhana TikTok yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun.
"Tindakan (gugatan) ini diperlukan untuk mencegah para terdakwa, yang merupakan pelaku berulang dan beroperasi dalam skala besar, mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau kendali orang tua," kata Brian M. Boynton, kepala Divisi Sipil Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Lindungi Israel dari Iran, AS Tambah Pasukannya di Timur Tengah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.