Turki Loloskan UU untuk Menertibkan 4 Juta Anjing Liar
Dianggap sebagai undang-undang pembantaian anjing liar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki menyetujui undang-undang kontroversial yang bertujuan menghilangkan jutaan anjing liar dari jalanan pada Selasa (30/7/2024). Undang-undang ini langsung menuai kritik keras dari para pecinta hewan dan aktivis hak-hak binatang.
Pemerintah Turki memperkirakan ada sekitar 4 juta anjing liar yang berkeliaran di jalanan dan pedesaan negara tersebut. Meski banyak yang tidak berbahaya, sejumlah kasus serangan anjing liar terhadap manusia telah dilaporkan.
Para kritikus menjuluki undang-undang ini sebagai "undang-undang pembantaian". Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menyebabkan banyak anjing dibunuh atau berakhir di penampungan yang tidak terawat dan terlalu padat
1. Isi UU kontroversial penanganan anjing liar
Undang-undang baru ini mengharuskan pemerintah daerah untuk menangkap anjing-anjing liar dan menempatkan mereka di penampungan. Di sana, anjing-anjing tersebut akan divaksinasi, disterilisasi, dan kemudian dijadikan tersedia untuk diadopsi.
"Ini bukan undang-undang pembantaian. Ini adalah undang-undang adopsi," kata Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Turki, Ibrahim Yumakli.
Namun, undang-undang ini juga memungkinkan dilakukannya eutanasia pada anjing yang sakit parah, kesakitan, atau dianggap berisiko bagi kesehatan manusia. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama keberatan para aktivis.
Undang-undang ini juga mencakup hukuman penjara hingga 2 tahun bagi wali kota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menangani anjing liar. Poin ini dianggap berisiko menjadi alat untuk menyerang wali kota dari pihak oposisi.
Baca Juga: Erdogan Ancam Kirim Pasukan ke Israel untuk Bela Palestina
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.