Tiga Terduga Dalang 9/11 Ngaku Bersalah untuk Hindari Hukuman Mati
Kesepakatan berujung hukuman seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga terduga pelaku serangan 11 September 2001, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, yang disebut sebagai dalang utama, telah setuju untuk mengaku bersalah di pengadilan Guantanamo Bay, Kuba. Kesepakatan ini mencakup hukuman seumur hidup sebagai ganti pencabutan hukuman mati.
Pengakuan bersalah ini muncul setelah 16 tahun proses hukum dan lebih dari dua dekade sejak serangan teroris yang menewaskan hampir 3 ribu orang di Amerika Serikat. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya mencapai keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Kementerian Pertahanan AS mengonfirmasi bahwa Susan Escallier, pejabat senior Pentagon, telah menyetujui perjanjian pra-persidangan dengan ketiga terdakwa tersebut.
1. Ketiga terdakwa akan divonis hukuman penjara seumur hidup
Tiga terdakwa yang setuju mengaku bersalah adalah Khalid Sheikh Mohammed, Walid Muhammad Salih Mubarak Bin 'Attash, dan Mustafa Ahmed Adam al-Hawsawi. Mereka akan mengaku bersalah atas semua tuduhan, termasuk konspirasi dan pembunuhan 2.976 orang yang terdaftar dalam surat dakwaan.
Kesepakatan ini dicapai setelah 27 bulan negosiasi intensif di Guantanamo.
"Sebagai imbalan atas pencabutan hukuman mati, ketiga terdakwa ini telah setuju untuk mengaku bersalah atas semua tuduhan," tulis surat dari jaksa perang kepada keluarga korban, dilansir dari The New York Times.
Pengakuan bersalah diperkirakan bisa diajukan di pengadilan terbuka minggu depan. Langkah ini menghindari kemungkinan pengadilan yang panjang dan rumit, serta risiko pembatalan pengakuan kunci kasus.
Baca Juga: Turki Loloskan UU untuk Menertibkan 4 Juta Anjing Liar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.