TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru Taliban: Larang Perempuan Nyanyi-Telat Salat Dihukum 

Taliban larang suara perempuan di ruang publik

Demo tolak rezim Taliban. (unsplash.com/Ehimetalor Akhere Unuabona)

Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam undang-undang moralitas yang dikeluarkan Taliban di Afghanistan.

Kepala delegasi PBB di negara tersebut, Roza Otunbayeva, menyatakan bahwa undang-undang ini memberikan visi yang menyedihkan bagi masa depan Afghanistan. Undang-undang yang terdiri dari 35 pasal ini secara signifikan membatasi hak-hak perempuan dan kebebasan pribadi warga Afghanistan.

Melansir AP pada Senin (26/8/2024), Otunbayeva menyatakan bahwa undang-undang baru ini memperluas pembatasan yang sudah sangat membebani hak-hak perempuan Afghanistan.

Ia menambahkan, suara perempuan di luar rumah kini dianggap sebagai pelanggaran moral. Pernyataan ini muncul setelah Taliban meresmikan undang-undang tersebut pada Rabu lalu.

1. Undang-undang beri wewenang berlebih pada pengawas moral

Otunbayeva mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap implikasi undang-undang baru ini.

"Undang-undang ini memberikan wewenang berlebihan kepada pengawas moral untuk mengancam dan menahan siapa saja berdasarkan daftar pelanggaran yang luas dan terkadang tidak jelas," ujar Otunbayeva, dilansir dari Voice of America.

PBB memperingatkan, undang-undang ini berkontribusi pada suasana ketakutan dan intimidasi di Afghanistan.

"Laporan ini mengungkap banyak masalah. Pihak berwenang akan meningkatkan dan memperluas pengawasan mereka. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi seluruh warga Afghanistan, terutama perempuan dan anak perempuan," kata Fiona Frazer, kepala layanan hak asasi manusia di misi PBB Afghanistan, dilansir dari Hindustan Times.

Otunbayeva juga menekankan, undang-undang ini semakin memperburuk situasi yang sudah sulit bagi perempuan Afghanistan.

"Setelah puluhan tahun perang dan di tengah krisis kemanusiaan yang mengerikan, rakyat Afghanistan pantas mendapatkan yang jauh lebih baik. Mereka tidak seharusnya diancam atau dipenjara jika terlambat salat, melirik anggota lawan jenis yang bukan keluarga, atau memiliki foto orang yang dicintai," ujar dia.

Baca Juga: Warga Sipil Tewas akibat Bentrokan Taliban dengan Militer Pakistan

2. Taliban larang perempuan bernyanyi dan bepergian sendiri

Undang-undang baru ini mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari warga Afghanistan, dengan fokus utama pada pembatasan terhadap perempuan. Undang-undang tersebut melarang perempuan bernyanyi, membaca puisi, atau berbicara keras di depan umum. Perempuan juga diharuskan menutupi wajah, tubuh, dan suara mereka saat berada di luar rumah.

Pembatasan juga berlaku dalam hal transportasi umum. Perempuan dilarang bepergian sendiri. Semua penumpang diwajibkan melakukan salat pada waktu yang ditentukan selama perjalanan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur aspek lain seperti penampilan pribadi dan interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan diberi wewenang untuk menegakkan aturan-aturan ini. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa peringatan atau penahanan hingga tiga hari. Bahkan, pihak berwenang juga dapat menyita properti sebagai hukuman jika dianggap perlu.

Verified Writer

Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya