TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Georgia terkait UU Antiagen Asing 

AS larang pendukung UU antiagen asing kunjungi wilayahnya

Bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Robert Linder)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap puluhan pejabat Georgia pada Kamis (6/6/2024). Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pengesahan undang-undang (UU) antiagen asing yang kontroversial. Kritikus menilai UU ini akan membatasi kebebasan media dan mengancam prospek Georgia untuk menjadi bagian dari Uni Eropa.

Melansir dari Associated Press, UU ini mewajibkan media, LSM, dan organisasi nirlaba untuk mendaftarkan diri sebagai "agen kepentingan asing" jika mereka menerima lebih dari 20 persen pendanaan dari luar negeri. Aturan ini telah memicu gelombang protes yang berlangsung selama berminggu-minggu di Georgia.

1. AS jatuhkan sanksi larangan perjalanan

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan bahwa sanksi diberikan dalam bentuk larangan perjalanan ke wilayah AS. Sanksi ini menyasar berbagai pihak yang terlibat atau dianggap mendukung UU bermasalah tersebut.

Mereka yang terdampak mencakup para pejabat pemerintah, anggota partai berkuasa Georgian Dream, aparat penegak hukum, anggota parlemen, hingga warga sipil biasa dan keluarga mereka. Miller tidak merinci nama-nama spesifik dengan alasan kerahasiaan visa. Namun, ia menyebut sekitar dua hingga tiga lusin individu terkena sanksi ini atas dasar aktivitas yang dinilai anti-demokrasi.

Sementara, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, sebelumnya telah memberi peringatan tentang sanksi segera setelah parlemen Georgia menyetujui RUU ini pertama kali pada bulan lalu. Blinken juga menyatakan AS tengah mengkaji ulang seluruh bantuannya ke Georgia yang totalnya mencapai Rp6,3 triliun dalam beberapa tahun belakangan.

Baca Juga: PM Georgia Berniat Mengkaji Ulang Relasi dengan AS

2. Perdebatan terkait UU antiagen asing

Di balik kontroversi ini, terdapat pandangan yang bertolak belakang antara pemerintah Georgia dengan para pengkritik UU.

Dilansir dari Civil Georgia, penandatanganan UU menjadi resmi dilakukan Ketua Parlemen Shalva Papuashvili pada Senin, menyusul pembatalan veto Presiden Salome Zourabichvili oleh parlemen.

Pemerintah berargumen UU dibutuhkan untuk melindungi stabilitas negara dari campur tangan asing yang berbahaya. Namun, jurnalis dan aktivis meyakini motivasi sebenarnya adalah membungkam suara kritis. Pemerintah dinilai berusaha membatasi ruang perdebatan menjelang pemilihan parlemen pada Oktober mendatang.

Bagi penentangnya, UU ini dijuluki "UU ala Rusia" karena menyerupai langkah-langkah Kremlin dalam menindak media, LSM, dan aktivis independen. Mereka mencurigai adanya dorongan dari Moskow di balik UU ini untuk menghambat langkah Georgia mendekat ke Barat.

Verified Writer

Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya