Turki Minta Gabung dalam Tuntutan Genosida terhadap Israel
Turki mengikuti jejak Afrika Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Turki, pada Rabu (7/8/2024), mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dalam kasus tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza. Tuduhan ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menganggap Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah dilanggar.
Langkah ini menambah tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri kekejamannya di Palestina. Serangan di Gaza telah menewaskan hampir 40 ribu warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah dan menyababkan lebih dari 2 juta orang ke ambang kelaparan.
1. Turki minta pihak internasional bergabung untuk menekan Israel
Dilansir Associated Press, Duta Besar Turki untuk Belanda dan sekelompok legislatornya telah menyerahkan deklarasi intervensi kepada ICJ di Den Haag. Negara tersebut menjadi negara ketujuh yang secara resmi mengajukan permintaan ikut dalam kasus setelah Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, dan Palestina melakukannya. Tapi permintaan mereka masih tertunda.
“Kami baru saja mengajukan permohonan ke ICJ untuk campur tangan dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel. Didorong oleh impunitas atas kejahatannya, Israel membunuh semakin banyak warga Palestina yang tidak bersalah setiap hari," tulis Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di platform media sosial X.
"Masyarakat internasional harus melakukan bagiannya untuk menghentikan genosida; mereka harus memberikan tekanan yang diperlukan terhadap Israel dan para pendukungnya. Turki akan melakukan segala upaya untuk melakukannya," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Hamas menyambut baik permintaan Turki untuk bergabung dalam gugatan, mengatakan hal itu menegaskan dukungan negara itu terhadap perjuangan Palestina.
"Tidak ada satu negara pun di dunia yang kebal terhadap hukum internasional. Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting dalam hal memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel tidak luput dari hukuman," kata Oncu Keceli, juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki.
Keceli juga menyerukan penerapan segera tindakan pencegahan yang diperintahkan oleh pengadilan, termasuk penghentian serangan militer dan peningkatan bantuan kemanusiaan.
Baca Juga: Turki Blokir Instagram Usai Unggahan soal Pemimpin Hamas Dihapus
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.