TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Turki Minta Gabung dalam Tuntutan Genosida terhadap Israel

Turki mengikuti jejak Afrika Selatan

Bendera Turki. (Unsplash.com/Jeremy Mura)

Jakarta, IDN Times - Turki, pada Rabu (7/8/2024), mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dalam kasus tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza. Tuduhan ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menganggap Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah dilanggar.

Langkah ini menambah tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri kekejamannya di Palestina. Serangan di Gaza telah menewaskan hampir 40 ribu warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah dan menyababkan lebih dari 2 juta orang ke ambang kelaparan.

1. Turki minta pihak internasional bergabung untuk menekan Israel

Bendera Israel. (Unsplash.com/Taylor Brandon)

Dilansir Associated Press, Duta Besar Turki untuk Belanda dan sekelompok legislatornya telah menyerahkan deklarasi intervensi kepada ICJ di Den Haag. Negara tersebut menjadi negara ketujuh yang secara resmi mengajukan permintaan ikut dalam kasus setelah Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, dan Palestina melakukannya. Tapi permintaan mereka masih tertunda.

“Kami baru saja mengajukan permohonan ke ICJ untuk campur tangan dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel. Didorong oleh impunitas atas kejahatannya, Israel membunuh semakin banyak warga Palestina yang tidak bersalah setiap hari," tulis Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di platform media sosial X.

"Masyarakat internasional harus melakukan bagiannya untuk menghentikan genosida; mereka harus memberikan tekanan yang diperlukan terhadap Israel dan para pendukungnya. Turki akan melakukan segala upaya untuk melakukannya," tambahnya.

Dalam pernyataannya, Hamas menyambut baik permintaan Turki untuk bergabung dalam gugatan, mengatakan hal itu menegaskan dukungan negara itu terhadap perjuangan Palestina.

"Tidak ada satu negara pun di dunia yang kebal terhadap hukum internasional. Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting dalam hal memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel tidak luput dari hukuman," kata Oncu Keceli, juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki.

Keceli juga menyerukan penerapan segera tindakan pencegahan yang diperintahkan oleh pengadilan, termasuk penghentian serangan militer dan peningkatan bantuan kemanusiaan.

Baca Juga: Turki Blokir Instagram Usai Unggahan soal Pemimpin Hamas Dihapus

2. Pengadilan meminta serangan segera dihentikan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir Al Jazeera, Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut pada Januari dan meminta pengadilan untuk mengambil tindakan sementara untuk mendesak diakhirinya serangan. Negara itu telah mengutip sejumlah pernyataan pejabat Israel yang menyerukan hukuman untuk warga sipil Palestina.

Konvensi Genosida PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, termasuk pembunuhan dan tindakan untuk mencegah kelahiran.

Pengadilan tinggi PBB telah menanggapi kasus ini dan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida, termasuk mengakhiri pembunuhan dan memastikan tersedianya bantuan kemanusiaan bagi warga sipil.

Pada Maret, pengadilan memutuskan Israel harus memastikan pasokan makanan pokok menjangkau orang-orang di Gaza tanpa penundaan karena kelaparan semakin parah di wilayah tersebut di tengah blokade.

Dua bulan kemudian, ICJ memerintahkan negara itu untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, yang menjadi tempat berlindung bagi penduduk Gaza yang mengungsi, tapi keputusan itu dihiraukan. Bulan lalu, pengadilan itu menyatakan pendudukan di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Keputusan ICJ bersifat mengikat, tapi tidak ada mekanisme yang ditetapkan untuk menegakkannya. Selain itu, sanksi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB mendapat hambatan oleh hak veto Amerika Serikat.

Verified Writer

Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya