TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan KPK Malawi Ditangkap Usai Gibahin Penanganan Korupsi

Rekaman pembicaraan bocor di media sosial

Ilustrasi penangkapan. (Unsplash.com/niu niu)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Biro Antikorupsi Malawi (ACB), Martha Chizuma, ditangkap polisi pada Selasa (6/12/2022). Dia dituduh telah membocorkan informasi terkait rekaman audio yang bocor pada Januari.

Dalam rekaman itu, Chizuma berbicara dengan orang tidak berwenang mengenai penanganan korupsi. Chizuma mengatakan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, berusaha menghalangi upayanya menangani kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Inggris Zunet Sattar. 

Baca Juga: Anak Tiri Mantan Presiden Malawi Ditangkap Atas Kasus Kuburan Migran

1. Masalah rekaman suara dibawa ke pengadilan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Rekaman suara bocor yang bocor di media sosial memperdengarkan Chizuma berbicara mengenai kasus korupsi Sattar dengan seorang temannya. Chizuma melontarkan tuduhan serius terhadap Presiden Lazarus Chakwera, yang diklaimnya tidak mendukung perjuangan memberantas korupsi.

Tuduhan itu membuat marah Chakwera, yang mengaku telah mempertimbangkan untuk memecatnya, tapi tidak jadi melakukannya, dilansir Malawi 24.

Masalah rekaman suara menjadi semakin rumit setelah seorang penduduk Mzuzu membawa masalah itu ke pengadilan pada April. Warga Mzuzu itu mengklaim bahwa Chizuma membocorkan informasi mengenai kasus korupsi kepada orang yang tidak berwenang selama percakapan telepon.

Kasus tersebut sempat dibatalkan pengadilan, tapi Pengadilan Tinggi kemudian pada bulan September mengizinkan penuntutan.

Juru bicara polisi Malawi, Peter Kalaya, mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi menyusul pengaduan dari direktur penuntut umum, Steven Kayuni, yang dituduh oleh Chizuma menghalangi penaganan korupsi.

Warga Malawi yang merasa merugikan dengan audio tersebut bebas menyampaikan pengaduan kepada kami, polisi," kata Kalaya. 

2. Pengacara tidak terkejut dengan penangkapan

Ilustrasi penangkapan. (Pexels.com/Kindel Media)

Pengacara Chizuma, Martha Kaukonde, mengaku tidak terkejut dengan penangkapan tersebut karena sudah ada beberapa upaya untuk menahan kliennya.

"Ada kasus yang dimulai di Lilongwe yang dibatalkan oleh pengadilan. Dan kasus lain muncul dengan (pengadilan) Blantyre, itu dibatalkan. Kasus ketiga muncul kembali di (pengadilan) Mzuzu dan kami melanjutkan untuk mengajukan peninjauan kembali di pengadilan tinggi di Lilongwe," katanya, dikutip dari VOA News

"Dan pengadilan tinggi setuju dengan kami bahwa prosesnya seharusnya dihentikan karena keputusan sudah dibuat di Lilongwe dan Blantyre, jadi itu adalah penyalahgunaan proses pengadilan," tambah dia.

Kaukonde mengatakan Chizuma telah didakwa, tapi sekarang tidak ditahan karena dibebaskan dengan jaminan polisi.

Menteri Kehakiman, Titus Mvalo, mengatakan kepada parlemen bahwa tuduhan yang harus dijelaskan oleh Chizuma telah dibatalkan dan pemerintah telah menangguhkan posisi Kayuni sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan Chizuma.

Baca Juga: Wabah Kolera di Malawi Tewaskan Lebih dari 200 Orang

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya