Pengadilan Namibia Nyatakan UU yang Larang LGBTQ Inkonstitusional
Dianggap sebagai kemenangan LGBTQ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi di Namibia menyatakan dua undang-undang yang mengkriminalisasi aktivitas seks gay sebagai inkonstitusional. Keputusan itu dianggap sebagai kemenangan bagi para aktivis LGBT.
Namibia mewarisi aturan yang melarang sodomi dan pelanggaran seksual tidak wajar ketika memperoleh kemerdekaan dari Afrika Selatan pada 1990. Larangan itu jarang ditegakkan, tapi memicu diskriminasi terhadap laki-laki gay yang hidup dalam ketakutan akan penangkapan.
1. Disambut aktivis LGBT
Dilansir BBC, keputusan ini disambut dengan senang oleh aktivis Namibia bernama Friedel Dausab, yang mengajukan kasus tersebut ke pengadilan dengan dukungan dari badan amal Human Dignity Trust dari Inggris.
“Mencintai bukanlah suatu kejahatan lagi. Saya tidak lagi merasa seperti penjahat yang melarikan diri di negara saya sendiri hanya karena siapa saya," kata Dausab pada Jumat (21/6/2024).
Setelah putusan dibacakan di pengadilan, aktivis kelompok LGBTQ Equal Namibia membagikan foto orang-orang yang berpelukan di pengadilan.
“Selamat datang di Namibia baru. Namibia yang terlahir bebas,” kata kelompok itu melalui media sosial.
Istilah "lahir bebas" paling terkenal digunakan di negara tetangga Afrika Selatan untuk menggambarkan generasi pertama anak-anak yang tumbuh di awal demokrasi setelah kekuasaan minoritas kulit putih berakhir pada tahun 1994.
Baca Juga: Presiden Namibia Meninggal Akibat Kanker
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.