Parlemen Ghana Loloskan RUU Anti-LGBTQ
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Ghana meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga, yang anti-LGBTQ pada Rabu (28/2/2024). Aturan itu menetapkan bahwa orang yang mengambil bagian dalam kegiatan LGBTQ dapat dijatuhi hukuman penjara.
RUU tersebut untuk menjadi undang-undang masih harus disahkan oleh Presiden Nana Akufo-Addo, yang diyakini baru akan dilakukan setelah pemilihan umum pada bulan Desember. Presiden telah mengatakan bahwa dia akan melakukan hal tersebut jika mayoritas warga menginginkannya.
Baca Juga: Indonesia-Ghana Transfer Teknologi Vaksin Tetanus-Difteri
1. RUU mendapat banyak dukungan
Dilansir Al Jazeera, RUU tersebut mendapat dukungan luas di Ghana, dengan sebagian besar anggota parlemen mendukung. Selain itu koalisi yang terdiri dari para pemimpin Kristen, Muslim, dan tradisional Ghana mendukung RUU itu.
Presiden Akufo-Addo juga mendukung RUU itu, ia mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan selama ia masih berkuasa.
Aktivitas seksual sesama jenis merupakan tindakan ilegal di Ghana, dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ adalah hal biasa, tapi belum pernah ada yang dituntut berdasarkan undang-undang era kolonial.
Dalam ketentuan RUU tersebut, mereka yang melakukan tindakan seksual LGBTQ dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun. Mereka yang mempromosikan kegiatan LGBTQ secara sengaja dapat dijatuhi hukuman penjara tiga hingga lima tahun penjara.
Aturan itu juga mengusulkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang terlibat dalam kampanye advokasi LGBTQ yang ditujukan untuk anak-anak.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.