TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahkamah Agung India Bebaskan Politikus Penista PM Modi dari Penjara

Dituduh melakukan pencemaran nama baik

Bendera India. (Unsplash.com/Naveed Ahmed)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung India menangguhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Rahul Gandhi, politikus dari partai oposisi Kongres India pada Jumat (4/8/2023). Politikus itu terlibat kasus pencemaran nama baik tentang nama belakang Perdana Menteri Narendra Modi, yang membuatnya dihukum pada Maret.

Penangguhan hukuman membuka jalan bagi Gandhi untuk kembali menjabat sebagai anggota majelis rendah parlemen setelah didiskualifikasi karena kasusnya. Gandhi yang juga merupakan tokoh terkemuka dari Kongres India dapat mencalonkan diri lagi dalam pemilihan umum tahun depan.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Antargama, India Hancurkan 250 Gubuk Migran Muslim

1. Dituduh mencermarkan nama Modi

Dilansir BBC, kasus pencemaran nama baik Gandhi terkait komentarnnya yang dibuat di negara bagian Karnataka pada 2019 selama pertemuan tentang pemilihan.

"Mengapa semua pencuri ini bermarga Modi? Nirav Modi, Lalit Modi, Narendra Modi," ujarnya Gandhi pada waktu itu.

Nirav Modi adalah buronan taipan berlian India. Sementara Lalit Modi adalah mantan ketua Indian Premier League (IPL), yang telah dijatuhi hukuman larangan seumur hidup oleh dewan kriket India.

Kasus itu diajukan oleh anggota parlemen Purnesh Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP), partai perdana menteri. Politisi BJP menuduh Gandhi telah mencemarkan nama baik orang yang memiliki nama Modi.

Namun, Gandhi mengatakan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan tidak ditujukan kepada komunitas mana pun.

2. Gandhi berusaha mengajukan banding

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir The Guardian, kasus yang menjeratnya membuat Gandhi berusaha mengajukan banding dan membawa kasus ke pengadilan tinggi Gujarat. Tapi pengadilan menolak untuk mempertahankan vonisnya, dengan mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan banding dan menyebutkan perlunya kemurnian untuk tetap berada dalam politik.

Dalam putusan pada Jumat, Mahkamah Agung setuju untuk mendengarkan bandingnya. Putusan awal majelis hakim orang mengatakan tidak ada alasan yang cukup bagi hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada Gandhi.

Hakim BR Gavai, yang memimpin persidangan, mengatakan vonis itu tidak hanya menghukum Gandhi, tapi juga para pemilih yang telah memilihnya untuk mewakili daerah pemilihan mereka. Namun, hakim memperingatkan Gandhi agar lebih berhati-hati saat berbicara di depan umum.

Setelah keputusan itu, Gandhi mengatakan bahwa kebenaran selalu menang dan tindakannya di masa depan jelas dalam pikirannya.

"Kami menyambut baik keputusan tersebut, dan akan melawan pertarungan hukum di pengadilan sesi," ujar Purnesh Modi.

Baca Juga: Kisah Warga Muslim Trauma Usai Jadi Korban Persekusi Umat Hindu India

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya