TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Nigeria Tolak Pembatalan Kemenangan Presiden Tinubu dalam Pemilu

Gugatan oposisi kembali ditolak

Bendera Nigeria. (Unsplash.com/Emmanuel Ikwuegbu)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Nigeria menolak membatalkan kemenangan Presiden Bola Tinubu dalam pemilu Februari lalu pada Kamis (26/10/2023). Pengadilan banding di Nigeria juga menolak gugatan tersebut pada bulan lalu.

Kasus ini merupakan tuntutan dari dua pihak oposisi, yang berpendapat pemilu dirusak oleh penyimpangan. Pihak oposisi menuduh Tinubu melanggar kualifikasi pendidikan minimum dalam pencalonan, tidak memenuhi jumlah suara yang ditetapkan, dan komisi pemilu negara tidak mengikuti ketentuan dalam menyusun dan mengumumkan hasil pemilu.

Baca Juga: Nigeria Putus Pasokan Listrik ke Niger usai Kudeta

Baca Juga: Polisi Nigeria Tangkap 200 Pelaku Homoseksual

1. Pengadilan menolak bukti pemalsuan akademis

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dilansir Associated Press, pengadilan yang beranggotakan tujuh orang hakim ini dengan suara mayoritas memutuskan menolak gugatan tersebut, yang dianggap tidak ada gunanya.

“Menurut pandangan saya, tidak ada gunanya mengajukan banding ini,” kata Hakim Inyang Okoro, yang membacakan putusan pengadilan. Keputusan serupa kemudian juga dikeluarkan dalam kasus Obi.

Pengadilan juga menolak untuk menerima bukti baru yang diajukan pengacara Abubakar, yang diklaim dapat membuktikan tuduhan mereka bahwa Tinubu memberikan kredensial akademis palsu dari sebuah universitas Amerika.

Pengadilan mengatakan masalah dugaan pemalsuan tidak tercermin sebagai salah satu dasar petisi asli dalam jangka waktu yang ditentukan oleh konstitusi.

“Fakta dan dokumen yang tidak dimohonkan dalam permohonan tidak mempunyai tempat dalam memutuskan perselisihan para pihak,” kata Okoro.

2. Oposisi kecewa dengan keputusan pengadilan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir Reuters, oposisi terbesar, Partai Rakyat Demokratik (PDP), mengatakan mereka khawatir dan kecewa dengan keputusan tersebut.

“Keputusan Mahkamah Agung ini jelas mengguncang kepercayaan masyarakat Nigeria terhadap sistem peradilan, khususnya Mahkamah Agung sebagai harapan terakhir rakyat biasa,” kata PDP.

Dalam pemilu presiden, Atiku Abubakar dari PDP dan Peter Obi dari Partai Buruh masing-masing menempati posisi kedua dan ketiga, tapi keduanya menolak hasil tersebut dan menyerukan agar kemenangan Tinubu dibatalkan.

Kedua pemimpin oposisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada 6 September yang mendukung kemenangan Tinubu. Dalam bandingnya, mereka berpendapat bahwa komisi pemilihan gagal mengirimkan hasil pemilu dari tempat pemungutan suara ke portal daring secara elektronik, sehingga mengurangi keasliannya.

Pihak penggugat juga mengatakan Tinubu memperoleh kurang dari 25 persen suara di ibu kota federal Abuja, sehingga tidak memenuhi ambang batas hukum untuk menjadi presiden.

“Kita semua adalah anggota satu rumah tangga, dan momen ini menuntut kita untuk terus bekerja dan membangun negara kita bersama-sama,” kata Tinubu menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga: Korban Tewas Kapal Terbalik di Nigeria Bertambah Jadi 28 Orang

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya