TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenya Perkenalkan RUU Pajak yang Picu Demo Akbar

50 orang tewas dalam unjuk rasa

Ilustrasi bendera Kenya. (Pixabay.com/jorono)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Kenya John Mbadi, pada Minggu (18/8/2024), mengatakan pemerintah akan memperkenalkan kembali beberapa usulan pajak yang ditentang sebelumnya. Dia mengatakan hal itu diperlukan untuk membiayai pengeluaran.

Pemerintah telah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) keuangan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, warga melakukan protes selama berminggu-minggu yang membuat aturan itu batal diterapkan.

1. Pemerintah ingin berlakukan pajak lingkungan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir Reuters, pemerintah berencana memperkenalkan pungutan lingkungan hidup pada sebagian besar barang. Pengenaan pajak pada produk-produk penting seperti pembalut wanita, yang sebelumnya menjadi titik fokus kemarahan para pengunjuk rasa akan tetap dibatalkan.

"Untuk retribusi lingkungan, kami akan menargetkan area-area yang tidak berdampak pada masyarakat umum," kata Mbadi.

Usulan pajak ini akan dibawa ke parlemen pada 30 September, dan diharapkan dapat membantu negara menghasilkan 150 miliar shilling (Rp18 triliun).

"Negara ini bukan tempat pembuangan sampah. Jika kamu merusak lingkungan, maka kamu harus membayar ganti rugi atas apa yang telah kamu perbuat," katanya.

Dia mengatakan 49 klausul dari RUU yang ditentang akan diajukan kembali, beberapa di antaranya dimaksudkan untuk menyederhanakan undang-undang tanpa menaikkan atau memperkenalkan pajak baru.

Mbadi merupakan menteri baru yang dibawa ke kabinet dari bangku oposisi setelah.

Baca Juga: Cacar Monyet Terdeteksi di Kenya dan Republik Afrika Tengah 

2. Rencana pajak yang dibatalkan

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rencana pajak sebelumnya membuat demonstrasi berlangsung di seluruh negeri untuk menekan pemerintah membatalkannya. Presiden William Ruto akhirnya membatalkan RUU itu pada 26 Juni. Ia kemudian memberhentikan sebagian besar kabinetnya.

RUU tersebut berisi pajak baru dan kenaikan pajak untuk mengumpulkan pendapatan negara sebesar 346 miliar shilling (Rp41,6 triliun). Para pengunjuk rasa menganggap kebijakan baru akan menambah tekanan pada rakyat yang sudah berjuang dengan melonjaknya biaya hidup.

Setelah RUU dibatalkan, pemerintah memangkas pengeluaran dan memperlebar defisit fiskal. Negara terjebak di antara tuntutan yang saling bertentangan dari warga yang sedang tertekan dan pemberi pinjaman seperti Dana Moneter Internasional (IMF), yang mendesak pemerintah untuk memangkas defisit guna memperoleh lebih banyak pembiayaan.

Verified Writer

Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya