Eks Komandan Pemberontak di Uganda Divonis Bersalah
Bersalah atas 44 dakwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) Uganda, Thomas Kwoyelo, divonis bersalah pada Selasa (13/8/2024). Dia merupakan anggota senior LRA pertama yang diadili oleh pengadilan Uganda.
Kwoyelo menjadi bagian dari LRA setelah diculik pada usia 12 tahun dan menjadi komandan tingkat rendah kelompok itu. Ia dianggap melanggar hukum di daerah asalnya, Amuru, Uganda utara, dan sebagian Sudan Selatan sepanjang 1996-2005.
1. Pelaku menghadapi 78 dakwaan
Dilansir Reuters, dalam persidangan di kota Gulu, Kwoyelo diputusakan bersalah atas 44 dakwaan, 31 di antaranya dibatalkan karena merupakan duplikasi dakwaan lain, dan ia dibebaskan atas tiga dakwaan. Tuduhan terhadapnya meliputi pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan, penyiksaan, dan penculikan.
"Putusan pengadilan ini adalah terdakwa dinyatakan bersalah," kata Hakim Michael Elubu, salah satu dari panel empat hakim pengadilan tinggi.
Kwoyelo telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Saat keputusan disampaikan, ia menggelengkan kepalanya seolah tidak setuju dengan putusan yang dibacakan.
Para hakim mengatakan, minggu depan mereka akan mulai mengadakan sidang pra-putusan hukuman sebelum menetapkan tanggal hukuman untuknya.
Pada 2021, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menghukum Dominic Ongwen, komandan senior LRA lainnya, atas kejahatan perang termasuk pemerkosaan, perbudakan seksual, penculikan anak, penyiksaan, dan pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Baca Juga: Tanah Longsor di Pembuangan Sampah di Uganda, 21 Tewas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.