Calon Presiden Tunisia Dijatuhi Hukuman Enam Bulan Penjara
Politisi oposisi menghadapi tindakan keras
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tunisia, pada Rabu (25/9/2024), menjatuhi hukuman enam bulan penjara kepada calon presiden Ayachi Zammel karena memalsukan dokumen dukungan untuk maju pemilu. Dia merupakan seorang pengusaha yang kurang dikenal masyarakat umum sebelum mencalonkan diri sebagai presiden.
Hukuman ini meningkatkan ketegangan sebelum pemilihan presiden pada 6 Oktober. Oposisi dan masyarakat sipil khawatir tindakan ini merupakan kecurangan pemilu untuk memenangkan Presiden Kais Saied.
1. Hukuman penjara kedua
Putusan tersebut merupakan hukuman kedua terhadap Zammel dalam seminggu. Ia telah dijatuhi hukuman penjara 20 bulan karena memalsukan dokumen dukungan.
"Ini adalah keputusan tidak adil dan lelucon yang jelas-jelas bertujuan untuk melemahkannya dalam persaingan pemilu, tapi kami akan membela haknya hingga menit terakhir," kata pengacara Zammel, Abdessattar Massoudi, dikutip dari Al Jazeera.
Zammel ditangkap pada 2 September atas dugaan memalsukan tanda tangan yang dikumpulkannya untuk mengajukan berkas pencalonan yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Dia dibebaskan pada 6 September, kemudian ditangkap lagi atas tuduhan serupa.
Pemimpin partai Azimoun itu adalah satu dari tiga kandidat yang disetujui untuk bersaing melawan Saied dan Zouhair Magzhaoui, mantan pendukung Saied yang partai pan-Arabnya, Echaab, sebelumnya dekat dengan Saied.
Baca Juga: Oposisi Eswatini Diracun saat Berada di Afrika Selatan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.