TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Australia Jatuhkan Sanksi ke Pemukim Israel di Tepi Barat

Pemukiman telah ditetapkan sebagai tindakan ilegal

Bendera Australia. (Pexels.com/Hugo Heimendinger)

Jakarta, IDN Times - Pemukim Israel di Tepi Barat yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina dijatuhi sanksi keuangan dan larangan perjalanan oleh Australia pada Kamis (25/7/2024). Sanksi ini ditujukan kepada tujuh pemukim dan Hilltop Youth, sebuah kelompok pemukim garis keras yang dikenal mendirikan pos-pos ilegal baru.

Sikap Australia ini muncul saat Israel berupaya memperluas pemukimannya di wilayah Palestina. Tindakan mendirikan pemukiman di wilayah pendudukan tersebut telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Internasional pada 19 Juli.

1. Israel diminta bertanggung jawab

Bendera Israel. (Unsplash.com/Micah Camper)

Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengatakan para pemukim itu telah melakukan Kekerasan berupa pemukulan, kekerasan seksual, dan penyiksaan, yang mengakibatkan cedera serius dan dalam beberapa kasus hingga mengakibatkan kematian.

“Entitas yang dikenai sanksi adalah kelompok pemuda yang bertanggung jawab atas hasutan dan tindak kekerasan terhadap komunitas Palestina,” kata Wong, dilansir dari Anadolu Agency.

"Canberra mengimbau Israel untuk meminta pertanggungjawaban kepada para pelaku kekerasan pemukim dan menghentikan aktivitas permukiman yang sedang berlangsung, yang hanya mengobarkan ketegangan dan semakin merusak stabilitas serta prospek solusi dua negara," tambah menteri itu.

Kedutaan Besar Israel di Canberra mengutuk tindakan kekerasan terhadap komunitas Palestina.

“Israel adalah negara hukum dan akan berupaya membawa minoritas ekstrem yang terlibat ke pengadilan,” kata seorang juru bicara.

Baca Juga: Militer Israel Temukan 5 Jenazah Sandera di Gaza

2. AS juga memberi sanksi kepada pemukim

Bendera Amerika Serikat. (Unsplash.com/Paul Weaver)

Dilansir Al Jazeera, langkah pemerintah Australia ini mengikuti tindakan serupa oleh sekutunya yakni Inggris, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Jepang. Australia menganggap pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal dan menghambat perdamaian.

Pada 11 Juni, AS mengumumkan gelombang sanksi baru terhadap beberapa pemukim dan kelompok nasionalis sayap kanan.

“AS tetap sangat prihatin terhadap kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat, yang merusak keamanan Israel sendiri,” kata Matthew Miller, juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

“Kami sangat mendorong pemerintah Israel untuk segera mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban individu dan entitas tersebut," tambah dia. 

Verified Writer

Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya