AS Sanksi Eks Presiden Haiti terkait Perdagangan Narkoba
Dituduh bekerja sama dengan penjahat narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Haiti Michel Joseph Martelly dijatuhi sanksi terkait perdagangan narkoba oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) pada Selasa (20/8/2024). Mantan presiden periode 2011-2016 itu sudah pernah dijatuhi sanksi oleh Kanada pada 2022 karena mendanai geng kriminal.
Haiti sedang menghadapi tingginya kekerasan geng-geng bersenjata yang terkait dengan perdagangan narkoba. Dalam mengatasi krisis tersebut petugas polisi dari Kenya telah dikerahkan ke negara itu.
1. Memfasilitasi penjualan narkoba ke AS
Dilansir DW, Departemen Keuangan AS mengatakan Martelly menyalahgunakan pengaruhnya untuk memfasilitasi perdagangan obat-obatan berbahaya, termasuk kokain ke AS. Mantan presiden itu juga bekerja dengan pengedar narkoba Haiti, mensponsori banyak geng, dan terlibat dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba.
"Tindakan hari ini terhadap Martelly menggarisbawahi peran penting dan mengganggu stabilitas yang telah dimainkan oleh dia dan elite politik korup lainnya dalam mengabadikan krisis yang sedang berlangsung di Haiti," kata Bradley Smith, penjabat wakil menteri Keuangan AS untuk terorisme dan intelijen keuangan.
“AS, bersama dengan mitra internasional kami, berkomitmen untuk menghentikan mereka yang memfasilitasi perdagangan narkoba, korupsi, dan kegiatan terlarang lainnya yang memicu kekerasan geng yang mengerikan dan ketidakstabilan politik," tambah dia.
Sanksi itu membuat semua aset Martelly yang ada di AS dibekukan dan dan dia dilarang berbisnis dengan warga AS.
Baca Juga: 11 Narapidana Haiti yang Berusaha Kabur dari Penjara Tewas Ditembak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.