57 Warga Bangladesh Dipenjara di UAE Organisir Demonstrasi
Tiga orang dihukum penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman penjara kepada 57 warga negara asal Bangladesh pada Minggu (21/7/2024). Tiga terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, 53 lainnya divonis 10 tahun penjara, dan satu orang dihukum 11 tahun.
Hukuman tersebut atas tindakan mereka mengadakan aksi demonstrasi terhadap pemerintah negara asal mereka. Aksi protes merupakan tindakan yang dilarang oleh UEA, yang membatasi kebebasan berpendapat.
1. Pembelaan para terdakwa ditolak
Dilansir BBC, dalam persidangan terhadap 57 warga Bangladesh, terungkap bahwa mereka telah mengorganisir pawai besar-besaran di beberapa jalan di UEA. Langkah itu dilakukan sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah Bangladesh.
"Hal ini menyebabkan kerusuhan, gangguan keamanan publik, penghalangan penegakan hukum, dan membahayakan properti publik dan pribadi. Polisi telah memperingatkan para pengunjuk rasa, memerintahkan mereka untuk bubar, tetapi mereka tidak menanggapinya," lapor media pemerintah WAM.
Pengacara para terdakwa yang ditunjuk pengadilan dalam pembelaannya menyampaikan protes tersebut tidak memiliki maksud kriminal dan bukti tidak cukup. Namun, pengadilan menolak pembelaan dan memerintahkan agar mereka dideportasi setelah menjalani hukuman mereka.
Terkait hukuman ini, konsulat negara itu di Dubai mendesak warga untuk menghormati hukum setempat melalui unggahan di media sosial pada Minggu.
Baca Juga: Ratusan Nyawa Mati, Bangladesh Batalkan Kuota Kerja Khusus Veteran
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.