Warga Irak Protes RUU yang Akan Legalkan Pernikahan Anak
Demonstrasi dilakukan di seluruh negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga Irak melakukan demonstrasi di seluruh negeri pada Kamis (8/8/2024) untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap usulan amandemen Undang-Undang Status Pribadi Irak, yang dinilai dapat melegalkan pernikahan anak dan membatasi hak-hak perempuan.
Protes ini diinisiasi oleh Koalisi 188, yang terdiri dari pengacara, aktivis, politisi dan kelompok hak asasi manusia. Kelompok itu mengatakan bahwa demonstrasi diadakan di berbagai kota di provinsi Irak, termasuk Baghdad, Basra, Kirkuk, Najaf, Diwaniyah, Babil dan Dhi Qar.
Koalisi 188 dinamai sesuai dengan UU Status Pribadi Irak yang disahkan pada 1959, yang secara resmi dikenal sebagai UU No. 188. Para aktivis mengatakan bahwa UU tersebut secara luas dianggap sebagai salah satu dokumen hukum terbaik untuk menjaga hak-hak perempuan di Timur Tengah.
“Kami akan menjaga persatuan kami, keluarga Irak, hak-hak dan martabat perempuan dengan melakukan aksi hari ini untuk memprotes rancangan undang-undang yang merendahkan martabat ini dan tidak hanya berdampak pada perempuan tetapi juga laki-laki,” kata Suhalia Al Assam, seorang aktivis hak perempuan terkemuka kepada The Nasional.
1. Kelompok HAM khawatir amandemen tersebut akan melegalkan pernikahan anak
Parlemen Irak saat ini sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan warga negara memilih otoritas agama atau pengadilan sipil untuk menangani urusan keluarga.
Para kritikus menilai amandemen tersebut, yang diajukan oleh sebagian besar anggota parlemen Muslim Syiah, dapat mengakibatkan hilangnya hak perempuan dalam masalah warisan, perceraian, dan hak asuh anak.
Kelompok hak asasi manusia juga khawatir bahwa RUU tersebut akan secara efektif menghapuskan usia minimum bagi perempuan Muslim untuk menikah, yang saat ini ditetapkan pada usia 18 tahun.
"Dengan memberikan kekuasaan atas pernikahan kepada otoritas agama, amandemen tersebut akan merongrong prinsip kesetaraan di bawah hukum Irak. Amandemen ini juga dapat melegalkan pernikahan anak-anak perempuan yang masih berusia sembilan tahun, mencuri masa depan dan kesejahteraan mereka," kata peneliti di Human Rights Watch (HRW), Sarah Sanbar.
“Anak-anak perempuan seharusnya berada di taman bermain dan di sekolah, bukan mengenakan gaun pengantin,” tambahnya.
Menurut badan anak-anak PBB (UNICEF), 28 persen anak perempuan di Irak sudah menikah sebelum usia 18 tahun. HRW juga memperingatkan bahwa para pemimpin agama di Irak melakukan ribuan pernikahan yang tidak terdaftar setiap tahunnya, termasuk pernikahan anak-anak, yang melanggar hukum yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Kelompok HAM Kecam Eksekusi Mati Demonstran di Iran
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.