TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tokoh Sekte di Korsel Dihukum 23 Tahun Penjara akibat Kejahatan Seks

Pelaku mengaku sebagai reinkarnasi Yesus

bendera Korea Selatan (unsplash.com/Daniel Bernard)

Jakarta, IDN Times - Seorang pemimpin sekte agama kontroversial di Korea Selatan dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Jumat (22/12/2023) karena kasus kejahatan seksual.

Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan vonis tersebut kepada Jeong Myeong-seok, yang berusia 78 tahun, setelah menyatakan dia bersalah atas kekerasan seksual terhadap tiga pengikut perempuannya selama 2018-2021.

Jeong sendiri adalah pemimpin Misi Injil Kristen di Korea Selatan, yang juga dikenal sebagai Jesus Morning Star (JMS).

1. Dua orang korbannya merupakan warga negara asing

Dilansir Yonhap, Jeong didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua pengikut perempuan berkewarganegaraan asing sebanyak 23 kali antara Februari 2018 hingga September 2021, serta melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengikut perempuan asal Korea Selatan.

Ia juga didakwa membuat pernyataan palsu dengan menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh kedua korban warga negara asing tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 30 tahun.

Baca Juga: Siswa Korsel Gugat Pemerintah gegara Bel Ujian Berbunyi Lebih Awal

2. Puluhan pendukung Jeong berkumpul di sekitar pengadilan untuk membelanya

Pengadilan mengatakan, kejahatan yang dilakukan Jeong termasuk pemerkosaan semu, yang berarti melakukan hubungan seksual terlarang dengan seseorang yang tidak sadarkan diri atau tidak mampu menolak.

Sementara itu, puluhan pendukung Jeong berkumpul di dekat pengadilan. Mereka meneriakkan slogan-slogan dan mengangkat plakat yang menyatakan bahwa Jeong tidak bersalah, dilansir Associated Press.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya