Pemerintah dan Maskapai Inggris Digugat atas Penyanderaan di Kuwait
Penumpang dan awak pesawat BA 149 disandera pada 1990
Intinya Sih...
- 94 penumpang dan awak pesawat BA 149 menggugat pemerintah Inggris dan BA di Pengadilan Tinggi London
- Pemerintah Inggris dan BA dituduh sengaja membahayakan warga sipil dengan membiarkan pesawat mendarat di Kuwait saat invasi Irak
- Para sandera dapat menuntut ganti rugi rata-rata sebesar 170 ribu Pound sterling per orang, berdasarkan pengadilan Prancis pada 2003
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakartar, IDN Times - Para penumpang dan awak pesawat British Airways (BA) yang disandera di Kuwait hampir 34 tahun silam telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Inggris dan maskapai penerbangan tersebut. Hal ini disampaikan oleh sebuah firma hukum di Inggris pada Senin (1/7/2024).
Pada 2 Agustus 1990, sebanyak 367 penumpang dan awak penerbangan BA 149 dengan tujuan Kuala Lumpur diturunkan dari pesawat saat mendarat di Kuwait untuk mengisi bahan bakar. Insiden tersebut terjadi beberapa jam setelah Presiden Irak saat itu, Saddam Hussein, memerintahkan pasukannya untuk menginvasi Kuwait.
Pesawat itu kemudian dihancurkan di landasan dan beberapa dari penumpang serta awak pesawat dijadikan sandera selama lebih dari empat bulan. Mereka digunakan sebagai tameng manusia untuk mencegah serangan Barat terhadap pasukan Irak selama perang Teluk pertama.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.