TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Presiden Honduras Dihukum 45 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Hernandez bantu selundupkan ratusan ton kokain ke AS

Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez (twitter.com/@JuanOrlandoH)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di New York, Amerika Serikat (AS), pada Rabu (26/6/2024) menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez karena membantu kartel menyelundupkan ratusan ton kokain ke AS. Ia juga dikenakan denda sebesar 8 juta dolar AS (sekitar Rp 131 miliar).

Dilansir Associated Press, vonis penjara tersebut jauh lebih rendah dari yang diajukan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup ditambah 30 tahun. Hakim P. Kevin Castel mengatakan bahwa hukuman tersebut harus menjadi peringatan bagi para penguasa yang berpikir bahwa status mereka akan membuat diri mereka kebal dari hukum.

“Saya tidak bersalah. Saya dituduh secara salah dan tidak adil," kata Hernandez melalui penerjemah di pengadilan pada Rabu. 

1. Hernandez fasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain ke AS melalui Honduras

Jaksa federal AS mengatakan bahwa Hernandez telah mengubah Honduras menjadi negara narkotika selama masa jabatannya pada 2014-2022.

Hernandez ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa, ibu kota Honduras, tiga bulan setelah meninggalkan jabatannya pada 2022 dan diekstradisi ke AS pada April tahun itu. Pada Maret, ia dinyatakan bersalah karena memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain, sebagian besar berasal dari Kolombia atau Venezuela, ke AS melalui Honduras.

Dugaan keterlibatannya dalam dunia narkotika dimulai jauh sebelum dia menjadi presiden, yakni sejak 2004. Jaksa mengatakan bahwa Hernandez menggunakan uang tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri, membiayai kampanye politiknya, dan melakukan kecurangan pemilu dalam pemilihan presiden tahun 2013 dan 2017.

Baca Juga: Honduras Akan Bangun Penjara Berkapasitas 20 Ribu Tahanan

2. Hakim sebut Hernandez jago akting dan bermuka dua

Di persidangan, Hernandez menggambarkan dirinya sebagai pahlawan gerakan anti-narkoba yang bekerja sama dengan tiga mantan presiden AS yang berbeda untuk mengurangi impor zat adiktif tersebut.

Namun, hakim Castel menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa bukti di persidangan membuktikan sebaliknya. Mantan presiden itu juga disebut menunjukkkan kemampuan akting yang cukup baik untuk menggambarkan dirinya sebagai sekutu AS dalam memerangi perdagangan kokain, sementara ia memanfaatkan polisi dan bahkan militer negaranya untuk melindungi perdagangan narkoba.

Hakim juga menyebut mantan presiden itu sebagai politisi bermuka dua yang haus akan kekuasaan.

Saksi-saksi di persidangan, termasuk para penyelundup yang mengaku bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan, mengatakan bahwa Hernandez adalah pelindung dari beberapa pengedar kokain paling kuat di dunia, termasuk gembong narkoba terkenal Meksiko Joaquin “El Chapo” Guzman, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di AS.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya