Mantan Pemimpin Pemberontak Kosovo Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara
Ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kosovo di Den Haag, Belanda, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mantan komandan pemberontak Kosovo, Pjeter Shala, pada Selasa (16/7/2024).
Dia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, termasuk penyiksaan, pembunuhan dan penahanan sewenang-wenang, yang dilakukannya saat berjuang untuk Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) selama pemberontakan melawan pasukan Serbia pada 1998-1999.
1. Shala dituduh melakukan pembunuhan, penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang
Shala, yang dikenal dengan julukan "Serigala", memimpin militer lokal di Kosovo barat saat terjadinya konflik antara pemberontak etnis Albania KLA melawan pasukan yang setia kepada pemimpin Serbia, Slobodan Milosevic.
Ia dinyatakan bersalah atas penahanan sewenang-wenang terhadap sedikitnya 18 warga sipil etnis Albania, yang dituduhnya bekerja sebagai mata-mata atau berkolaborasi dengan pasukan Serbia. Para korban ditahan di penjara darurat di sebuah pabrik logam di Kukes di Albania utara, di mana mereka harus menghadapi penganiayaan. Sedikitnya satu orang tewas.
"Panel memutuskan tanpa keraguan bahwa Shala bersalah atas pembunuhan, penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang," kata Hakim Ketua Mappie Veldt-Foglia, dikutip DW.
“Korban pembunuhan meninggal saat masih dalam tahanan akibat ditembak, dan kemudian tidak diberikan perawatan medis yang layak, dan tahanan lainnya terpaksa menyaksikan penderitaannya yang mengerikan sebelum dia meninggal,” tambahnya.
Baca Juga: 70 Orang Tewas akibat Serangan Milisi di Kongo Barat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.