TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Pemimpin Pemberontak Kosovo Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara 

Ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kosovo di Den Haag, Belanda, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mantan komandan pemberontak Kosovo, Pjeter Shala, pada Selasa (16/7/2024).

Dia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, termasuk penyiksaan, pembunuhan dan penahanan sewenang-wenang, yang dilakukannya saat berjuang untuk Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) selama pemberontakan melawan pasukan Serbia pada 1998-1999.

1. Shala dituduh melakukan pembunuhan, penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang

Shala, yang dikenal dengan julukan "Serigala", memimpin militer lokal di Kosovo barat saat terjadinya konflik antara pemberontak etnis Albania KLA melawan pasukan yang setia kepada pemimpin Serbia, Slobodan Milosevic.

Ia dinyatakan bersalah atas penahanan sewenang-wenang terhadap sedikitnya 18 warga sipil etnis Albania, yang dituduhnya bekerja sebagai mata-mata atau berkolaborasi dengan pasukan Serbia. Para korban ditahan di penjara darurat di sebuah pabrik logam di Kukes di Albania utara, di mana mereka harus menghadapi penganiayaan. Sedikitnya satu orang tewas.

"Panel memutuskan tanpa keraguan bahwa Shala bersalah atas pembunuhan, penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang," kata Hakim Ketua Mappie Veldt-Foglia, dikutip DW.

“Korban pembunuhan meninggal saat masih dalam tahanan akibat ditembak, dan kemudian tidak diberikan perawatan medis yang layak, dan tahanan lainnya terpaksa menyaksikan penderitaannya yang mengerikan sebelum dia meninggal,” tambahnya.

Baca Juga: 70 Orang Tewas akibat Serangan Milisi di Kongo Barat 

2. Shala klaim tidak bersalah

Dilansir Reuters, Shala berulang kali menegaskan bahwa dirinya tak bersalah sepanjang persidangan. Pengacaranya mengatakan bahwa dia tidak berada di tempat kejadian saat kejahatan itu dilakukan dan tidak terlibat di dalamnya.

Kehebohan sempat terjadi di ruang sidang setelah hakim membacakan vonis hukuman. Shala, yang mengenakan setelan hitam, kemeja putih, dan dasi ungu, mulai berbicara keras kepada para hakim. Ia kembali tenang setelah berbicara sebentar dengan pengacaranya.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya